Pelanggaran Hak Pendidikan: SMPN 1 Kedungwaru Tulungagung Tahan Ijazah Siswa Gara-Gara Kehilangan Buku, LSM dan Pakar Hukum Bereaksi Keras

indopers.net | TULUNGAGUNG (Jatim) – Pelanggaran serius terhadap hak pendidikan kembali terjadi di Kabupaten Tulungagung. Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kedungwaru menjadi sorotan tajam publik setelah diketahui menahan ijazah sejumlah siswa yang telah lulus.
Aksi penahanan dokumen penting ini dipicu oleh alasan sepele: siswa belum mengganti buku pelajaran yang hilang.**
Kebijakan yang dinilai tak manusiawi dan melanggar aturan ini langsung menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Tulungagung.
Mereka mendesak pihak sekolah untuk segera menghentikan praktik tersebut dan menyerahkan ijazah tanpa syarat.
Ketua LSM GMAS, Langgeng, menegaskan penolakan keras terhadap kebijakan sekolah. “Seharusnya pihak sekolah mengambil kebijakan yang tepat untuk kejadian ini. Bila memang ada hal yang belum diselesaikan oleh siswa, bisa dikomunikasikan dan tidak serta-merta menolak dan menahan ijazah,” ujar Langgeng, Sabtu (11/10/2025).
Langgeng menambahkan bahwa LSM GMAS tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah serius jika pihak sekolah tetap bersikukuh menahan ijazah tersebut.
“Ini menyangkut masa depan anak. Penahanan ijazah hanya karena urusan administratif adalah bentuk arogansi lembaga pendidikan,” tegasnya.
Ijazah Ditahan, Pakar Hukum: ‘Pelanggaran Hak Dokumen Pendidikan’
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ijazah sengaja ditahan oleh pihak sekolah, meskipun siswa terkait telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademiknya dan dinyatakan lulus. Kebijakan ini sontak memicu reaksi keras dari wali murid yang merasa dirugikan, mengingat ijazah merupakan dokumen kunci untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau mencari pekerjaan.
Menanggapi kasus ini, seorang pakar hukum pendidikan nasional yang enggan disebutkan namanya, memberikan pandangan tegas. Ia menjelaskan bahwa penahanan ijazah hanya dibenarkan secara hukum apabila ada perkara pidana atau perdata yang tengah berjalan.
”Ini adalah pelanggaran hak atas dokumen pendidikan. Alasan kehilangan buku sama sekali tidak bisa membenarkan penahanan ijazah. Secara etika dan hukum, tindakan ini bertentangan dengan semangat pemerataan pendidikan dan perlindungan hak anak,” tegas pakar tersebut.
Praktik semacam ini dinilai hanya memperparah kesenjangan sosial, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang kesulitan mengganti buku yang hilang dalam waktu cepat.
Desakan Publik dan Upaya Konfirmasi
Publik dan para pemerhati pendidikan mendesak keras agar Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung segera turun tangan.
Mereka diminta untuk mengevaluasi kebijakan sekolah dan memberikan sanksi atas praktik yang merugikan siswa ini. Orang tua siswa berharap pihak sekolah bersikap bijak dan segera menyerahkan ijazah tanpa syarat yang memberatkan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, yang telah dikonfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait kasus ini. Demikian pula pihak SMPN 1 Kedungwaru belum memberikan keterangan resmi saat diupayakan konfirmasi.
(Tim)
80 total views, 80 views today