BUPATI KOTAWARINGIN BARAT SAMPAIKAN NOTA KEUANGAN DAN TIGA RANPERDA STRATEGIS PADA RAPAT PARIPURNA DPRD

indopers.net | KOTAWARINGIN BARAT (Kalteng) – Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) digelar pada Senin, 6 -10-2025. Dalam sidang ini, Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah, S.H., M.H. menyampaikan Nota Keuangan dan Penjelasan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk kemajuan daerah.
Tiga Ranperda yang diajukan meliputi:
- Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026
- Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
- Ranperda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Marunting Sejahtera
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 dilaksanakan secara terencana, terukur, dan partisipatif, mengacu pada tema pembangunan “Penguatan Kapasitas Sumber Daya dan Kemandirian Ekonomi untuk Pemerataan Kesejahteraan”. Tema ini dijabarkan ke dalam tujuh prioritas pembangunan daerah.
Namun, Bupati juga mengungkapkan adanya penyesuaian besar terhadap struktur APBD akibat penurunan alokasi Transfer ke Daerah dari Pemerintah Pusat sebesar Rp307,5 miliar, yang mengubah total APBD dari Rp1,71 triliun menjadi Rp1,40 triliun.
“Penyesuaian ini berdampak pada seluruh rencana belanja daerah yang harus diatur ulang dengan prinsip efisiensi dan skala prioritas. Termasuk penghematan belanja operasional, perjalanan dinas, dan kegiatan yang tidak langsung menyentuh pelayanan publik,” ujar Hj. Nurhidayah.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya Ranperda Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah sebagai landasan hukum untuk optimalisasi dana umat dalam upaya pengentasan kemiskinan di daerah.



Sementara itu, perubahan bentuk hukum BPR Marunting Sejahtera menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan amanat Undang-Undang dan peraturan OJK terbaru. Langkah ini diambil untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan keuangan daerah dan memperkuat sektor ekonomi lokal.
Bupati berharap ketiga Ranperda ini dapat dibahas secara konstruktif oleh DPRD dan disahkan menjadi Peraturan Daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Semoga sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjalin untuk mewujudkan Kabupaten Kotawaringin Barat yang makin jaya,” pungkasnya.(Hermansyah).
40 total views, 40 views today