Polsek Tanjung Morawa Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polsek Tanjung Morawa Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor

indopers.net l Deli Serdang [Sumut] – Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan dua laki laki pelaku pencurian sepeda motor milik seorang perempuan berinisial AN di Jalan Parkir Dusun I Desa Wonosari Kec. Tanjung Morawa.

Kedua pelaku masing masing BS (25) warga Desa Wonosari dan I alias Keling (20) warga Desa Limau Manis, diamankan saat Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sedang berada disekitaran TKP jalan Parkir Dusun I Desa Wonosari.

Kejadian berawal pada hari selasa tanggal 09 September 2025 saat itu korban BN pulang dari rumah orang tuanya dari Kecamatan Galang, setelah sampai di rumahnya di Dusun I Desa Wonosari korban memasukkan sepeda motor miliknya kedalam rumah, namun pada pukul 23.50 wib saat itu korban sudah tidak melihat sepeda motornya yang diparkir di dalam rumah, mengetahui sepeda motor miliknya hilang korban kemudian memberitahu kepada warga sekitar untuk menanyakan tentang sepeda motor miliknya dan saat itu warga membantu mencari sepeda motor milik korban di sekitaran namun saat itu warga sekitar tidak melihat sepeda motor Honda Beat milik korban.

Korban yang telah mendapat informasi keberadaan pelaku kemudian pada hari Rabu 24 september 2024, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa dan membuat laporan, selanjutnya petugas unit Reskrim langsung menuju Dsn I Desa Wonosari, Kec. Tj. Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan berhasil mengamankan pelaku BS

Hingga pada pukul 03.00 Wib tanggal 24 september 2025, personil unit reskrim Polsek Tanjung Morawa juga berhasiI mengamankan seorang pria berinisial I alias K lalu di bawa ke Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan interogasi.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Unit Reskrim bahwa BS dan I alias K telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik SH, MH, membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa telah mengamankan 2 pelaku pencurian sepeda motor.

Saat ini kedua pelaku sedang dilakukan proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 363 KUHPidana. “ujarnya
(Jhon Tobing)

 59 total views,  59 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!