Kejari Sidoarjo Sita Uang Korupsi Dana Desa Entalsewu Buduran Rp 951 Juta

Kejari Sidoarjo Sita Uang Korupsi Dana Desa Entalsewu Buduran Rp 951 Juta

indopers.net | Sidoarjo (Jatim) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 951.000.500 dari kasus dugaan penyalahgunaan dana pihak ketiga sebesar Rp 3,6 miliar di Desa Ental Sewu Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Penyitaan uang tunai ini dilakukan dalam seremoni resmi di Aula Kejari Sidoarjo, Selasa (16/9).

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengembalikan uang negara yang disalahgunakan.

“Hari ini kita melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 951.000.500. Uang ini merupakan bagian dari dana bantuan pihak ketiga sebesar Rp 3,6 miliar yang disalahgunakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ental Sewu. Dana ini sebelumnya dikuasai secara pribadi oleh beberapa orang dan kini berhasil kita sita,” tegas Franky.

Ia menjelaskan, sebagian dana yang dikembalikan berasal dari beberapa ketua RT dan RW di Desa Entalsewu dengan jumlah bervariasi. Namun, hal itu dilakukan atas perintah Kepala Desa Entalsewu, Sukriwanto, yang bersama Ketua BPD Entalsewu, Asrudin, telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengembalian dana ini tidak serta merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Proses hukum tetap berjalan, karena korupsi jelas merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya terus mendorong agar seluruh dana yang disalahgunakan dapat dikembalikan. Kejari juga mengimbau pihak-pihak yang menerima tanpa dasar hukum untuk segera menyerahkan kembali uang tersebut.

“Kami berharap dana ini nantinya bisa diproses sesuai dengan ketentuan, masuk ke APBDes, dan digunakan untuk pembangunan desa. Namun sekali lagi, meskipun ada pengembalian, proses hukum tetap berjalan,” tandasnya.

Kejari menegaskan, penyelamatan aset negara ini adalah hasil kerja keras tim penegak hukum dengan dukungan berbagai pihak. Upaya pengembalian masih akan berlanjut hingga seluruh dana yang disalahgunakan bisa dikembalikan. (mbah mat)

 535 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!