Polres Kobar Berhasil Bekuk Komplotan Pencuri Rp1 Miliar, Modus Pecah Kaca dan Tersangka Bereaksi Lintas Provinsi.

Polres Kobar Berhasil Bekuk Komplotan Pencuri Rp1 Miliar, Modus Pecah Kaca dan Tersangka Bereaksi Lintas Provinsi.

indopers.net | Pangkalanbun/ Kobar (Kalteng) – Satuan Reserse Kriminal Polres Kobar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil dan menangkap tiga orang tersangka, Aksi kriminal tersebut terjadi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 10.47 (wib) di depan hotel Alibaba jalan pangeran Antasari ,kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K dalam konfernsi press resmi di Mapolres Kobar sabtu (6/9/2025).

Dalam peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar 1miliar yang sebelumnya ditarik dari salah satu bank di Pangkalan Bun dan disimpan didalam mobil.

Uang tersebut berhasil dibawa kabur oleh para pelaku dalam waktu singkat, Identitas Tiga Tersangka yang diamankan:

  1. S Bertugas memantau korban sejak dari bank.
  2. Is Pelaku utama yang memecahkan kaca dan mengambil uang.
  3. F Pengendara sepeda motor yang membantu pelarian.

Ketiganya merupakan komplotan yang bekerja secara terorganisir, Setelah korban meninggalkan bank, mereka membututi hingga lokasi kejadian. Saat mobil korban diparkir, Iwan memecahkan kaca dengan pecahan busi dan mengambil langsung tas yang berisikan uang, Frozkhan kemudian mengevakuasi Iwan dengan sepeda motor, Sementara Suwarto tetap bertugas sebagai pengawas. Barang bukti yang diamankan:

1 buah flashdisk berisi rekaman cctv aksi pencurian, Pecahan kaca mobil korban ,pecahan busi.

1 unit hp Samsung A03s baru, Imei 1:356977513978485. Imei.2.357493773978487.

1 unit hp Nokia 105TA-1557 cyan. Imei 1.351962309625628. Imei 2.251962309625636.

1 kaos lengan panjang merk spyderbit warna hitam.

1 celana jeans panjang merk Lois warna biru gelap.

1 unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam.nopol DA 6164 ED.Uang tunai.Rp.100.000xtotal:Rp.627.700.000.Rp.50.000xtotalRp.273.600.000.Total uang disita:Rp.901300.000..Sisa uang lainnya telah digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadi dan masih dalam proses pelacakan oleh penyidik.

Pasal yang di sangkakan,Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1)ke-4.dan ke 5 KUHP.tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara merusak (pecahkaca).

Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Berdasarkan hasil interogasi ,para tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa disejumlah daerah lain, antara lain: Tenggarong (Kaltim), Banjarmasin (Kalsel), Singkawang (Kalbar), Penyidik Polres diwilayah -wilayah tersebut guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa S.I.K.menghimbau masyarakat agar selalu waspada,terutama saat membawa uang tunai dalam jumlah banyak.

Beberapa langkah pencegahan yang dianjurkan antara lain, tidak meninggalkan uang atau barang didalam mobil, Meminta pengawasan dari pihak kepolisian jika membawa uang dalam jumlah besar.

Menggunakan fasilitas dan sistim pengamanan resmi dari perbankan, Kamu mengapresiasi kerja cepat tim Satreskrim dan seluruh jajaran yang telah berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat ,”Ujar Kapolres. (Hermansyah/Susan)

 59 total views,  59 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!