Pemkab Deli Serdang Akan Somasi Media Penyebar Berita Fitnah Terkait Isu Anggaran Khusus Bupati Rp 100 Miliar Dan Makan Minumnya Rp 29 Milliar

Pemkab Deli Serdang Akan Somasi Media Penyebar Berita Fitnah Terkait Isu Anggaran Khusus Bupati Rp 100 Miliar Dan Makan Minumnya Rp 29 Milliar

indopers.net l Deli Serdang [Sumut] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Kepala Bagian Hukum Setdakab Muslih Siregar, SH menegaskan.

Terkait adanya berita di salah satu media lokal, insagram dan Tiktok yang narasinya tidak berdasarkan fakta dan data yang akurat serta tendensius sekali, yang seolah-olah apa yang disajikan dalam media tersebut seperti benar adanya, padahal semua narasi yang dibuat itu adalah bohong alias Hoaxs, untuk itu Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan melakukan kajian hukum terhadap media, Insagram serta TikTok tersebut, sebab hal ini sudah masuk dalam kategori Disinformasi, Fitnah, Kebencian (DFK). Ditengah suasana Kabupaten Deli Serdang yang aman dan kondusif, ada dugaan media dimaksud menyebarkan berita fitnah yang bertujuan menyebar kebencian kepada pak Bupati Deli Serdang “Ucap Musril

Berita dugaan anggaran khusus sebesar Rp 100 miliar untuk Bupati serta biaya makan-minum sebesar Rp 29 miliar, tidak memiliki data dan konfirmasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang.

‎Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Dheny H Ginting SE MSi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan,

Sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada APBD Deli Serdang tahun 2025, total belanja pegawai di 10 Bagian pada Setdakab beserta operasional hanya sekitar Rp29 miliar

Dengan rincian anggaran itu terbagi dalam tiga pos utama. Pertama, belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar Rp 27 miliar. Kedua, belanja gaji dan tunjangan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) sekitar Rp 305 juta. Ketiga, penyediaan dana penunjang operasional KDH dan WKDH sebesar Rp 2 miliar, yang digunakan untuk kegiatan pelayanan dan kunjungan masyarakat di 22 kecamatan
” Ungkap Dheny Ginting

‎Ia menambahkan, angka tersebut jauh berbeda dengan isu yang sengaja digoreng ke publik. “Perlu kami tegaskan, isu soal anggaran khusus Bupati Rp 100 miliar dan biaya makan-minum Rp 29 miliar itu hoaks.
Pemkab Deli Serdang sepenuhnya melaksanakan instruksi pemerintah pusat dan perintah pak Bupati langsung untuk efisiensi anggaran. ” tegasnya.

‎Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Hendri Adiwijaya SE MM, menuturkan bahwa hak keuangan kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

‎”Dengan adanya aturan itu, tidak mungkin kepala daerah maupun wakil kepala daerah mengelola anggaran di luar ketentuan.
Karena itu, kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan termakan isu hoaks yang sengaja disebarkan pihak yang tidak bertanggung jawab”
“tandas Hendri Adiwijaya
(Jhon Tobing)

 421 total views,  421 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!