KPK Tetapkan Status Tersangka Kepada Wamenaker Immanuel Ebenezer, Presiden Prabowo Akan Memecat Dari Jabatannya.

KPK Tetapkan Status Tersangka Kepada Wamenaker Immanuel Ebenezer, Presiden Prabowo Akan Memecat Dari Jabatannya.

indopers.net | Jakarta – Prabowo Subianto Presiden memecat Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) di Kabinet Merah Putih.

Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan, surat pemberhentian Noel sudah ditandatangani oleh Presiden, hari ini, Jumat (22/8/2025), sesudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” ujarnya di Jakarta.

Walau begitu, Mensesneg menyebut proses hukum terhadap Immanuel Ebenezer bukan berarti bakal ada perombakan kabinet (reshuffle).

Menurutnya, posisi Wamenaker tidak otomatis diganti orang baru sebagai pejabat definitif karena bisa diisi penjabat sementara, ad interim atau penugasan khusus.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer Wamenaker sebagai tersangka korupsi bersama 10 orang lain.

Penyidik KPK menemukan cukup bukti Noel dan para tersangka lainnya melakukan pemerasan dalam proses mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam keterangannya, sore hari ini di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Setyo Budiyanto Ketua KPK menyatakan praktik pemerasan itu sudah berlangsung dari tahun 2019.

Imbasnya, tarif sertifikasi K3 yang semestinya Rp275 ribu, para pekerja atau buruh harus bayar Rp6 juta karena adanya pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memproses sertifikasi.

Dari pemerasan yang dilakukan sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Noel selaku Wamenaker menerima aliran dana Rp3 miliar.

Sebelumnya, Rabu (20/8/2025), Tim KPK melakukan OTT atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dari serangkaian operasi senyap itu, Tim KPK menangkap 14 orang termasuk Noel Wamenaker.

Lalu, KPK menyita 22 unit kendaraan mewah, terdiri dari 15 mobil dan 7 sepeda motor, serta uang sebanyak Rp196 juta.

Kendaraan berbagai merek dan uang tunai yang disita sebagai barang bukti itu diduga berasal dari sejumlah pihak swasta.

Untuk keperluan penyidikan, KPK langsung menahan Noel dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini sampai 11 September 2025, di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.


KPK Sita Uang Rp170 Juta dan 2.201 Dolar AS dari Kasus Wamenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

“Ada juga uang tunai lebih kurang sekitar Rp170 juta dan ada 2.201 dolar AS, dan beberapa pecahan lainnya,” kata Setyo Budiyanto Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (22/8/2025).

Kasus tersebut, mengenai dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Setyo memandang barang bukti uang tunai, hingga 22 unit kendaraan dari para tersangka kasus tersebut menunjukkan praktik pemerasan diduga telah berlangsung sejak lama.

“Hal ini relevan bahwa praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya, atau diperkirakan dari tahun 2019 sampai dengan saat ini,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka kasus tersebut:

1. Irvian Bobby Mahendro (IBM) Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025.
2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang.
3. Subhan (SB) Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025.
4. Anitasari Kusumawati (AK) Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-sekarang.
5. Fahrurozi (FRZ) Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker pada Maret 2025-sekarang.
6. Hery Sutanto (HS) Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025.
7. Sekarsari Kartika Putri (SKP) Subkoordinator di Kemenaker.
8. Supriadi (SUP) Koordinator di Kemenaker.
9. Temurila (TEM) Pihak PT KEM Indonesia.
10. Miki Mahfud (MM) Pihak PT KEM Indonesia.
11. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) Wamenaker. (Udn)

 48 total views,  17 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!