KIP Jawa Timur Membuka Sidang ke Dua, Perkara Sengketa Informasi Publik Antara PKN Dengan Pemerintah Kabupatan Sidoarjo

indopers.net | Sidoarjo (Jatim),13 Agustus 2025 – Komisi Informasi Jawa Timur pada tanggal 12 Agustus 2025 membuka kembali sidang yang ke dua antara pemohon PKN dengan termohon Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, sidang tersebut di laksanakan jam 11.00 WIB dengan agenda pemeriksaan awal pembuktian ke (2) yang di buka untuk umum, dari pemohon di hadiri oleh 5 orang dan dari termohon di hadiri 4 orang, dalam pemeriksaan pertama Majelis memeriksa pemohon terkait kelengkapan persyaratan, kemudian Majelis menyuruh membuka kalender kepada pemohon untuk menghitung bersama-sama sejak mengirim surat keberatan sampai pengajuan sengketa gugatan ke Komisi Informasi Jawa Timur.
Di karenakan keterbatasan dan persiapan kalender untuk menghitung bulan Januari, Febuari, dan Maret tahun 2022 hanya dengan melihat di google lewat HP sehingga kurang akurat dan pada akhirnya Majelis menyatakan pengajuan gugatan termohon sudah kadaluarsa sehingga sidang di lanjutkan berikutnya, setelah sidang berakhir pemohon di jelaskan oleh Panitera, bahwa berdasarkan kronologi penyampaian Majelis, sidang berikutnya Majelis akan membacakan putusan jika permohonan gugatan tidak memenuhi persyaratan, pada saat awak media wawancara kepada pemohon yang bernama Deni setelah keluar dari ruang sidang mengatakan ” tadi pada saat kami di jelaskan oleh panitera melihat dokumen gugatan yang kami ajukan sudah di kasih tulisan kadaluarsa dan kami sudah menjelaskan kronologi di dalam surat ” ungkapnya, Deni juga menjelaskan mungkin Majelis menghitung surat keberatan yang kami kirim kepada PPID tanggal 20 Januari 2022, dan bersamaan setelah kami mengirim surat PPID mengirim jawaban terkait permohonan kepada Dinas pendidikan Kabupaten Sidoarjo yang kami minta pada tanggal 23 Desember 2021, karena jawaban yang di berikan Dinas Pendidikan melalui PPID tidak sesuai dengan yang kami mohonkan maka tanggal 31 Januari 2022 kami mengirim surat keberatan sekaligus permohonan tanggapan secara tertulis atas surat permohonan yang kami sampaikan,
Jika di hitung setelah tanggal 31 Januari 2022 sampai surat gugatan yang di ajukan kepada Komisi Informasi Jawa Timur tanggal 25 Maret 2022 surat tersebut terhitung 6 hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja PPID tidak memberikan jawaban yang di sampaikan pemohon seperti yang tertuang pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 13 Tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, pemohon berharap Majelis memeriksa kembali dokumen pengajuan yang sudah di sampaikan oleh pemohon pada tanggal 25 Maret 2022 dahulu agar putusan yang di bacakan nantinya tidak ada kesalahan dan tidak ada yang di rugikan,
Pemohon akan temui Panitera 14 Agustus 2025 pemohon nantinya akan menyerahkan kalender bulan Desember 2021 Januari, Febuari, dan Maret 2022 kepada Panitera yang sudah di kasih tanda contrengan dengan lampiran surat tanda terima 31 Januari 2022 dari PPID Kabupaten Sidoarjo dan bukti foto dokumentasi pemohon waktu mengantarkan surat, berdasarkan hasil rekaman sidang (12/8/2025), Majelis mengatakan permohonan sudah kadaluarsa, Majelis menghitung 14 hari kerja setelah surat keberatan PKN di kirim ke PPID (20/01/2022), sedangkan setelah berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja pemberian tanggapan tertulis oleh atasan PPID, seperti yang tertuang pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 pasal 13 Majelis tidak menghitung sehingga surat pengajuan gugatan pada (25/03/2022) di nyatakan kadaluarsanya terlalu panjang,
Berdasarkan penelusuran awak media lembaga PKN sudah puluhan mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Jawa Timur terkait sengketa di beberapa Kabupaten/Kota antara lain Kota Surabaya, Tuban, Gresik, Malang, Probolinggo, Kediri, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep untuk Kabupaten Sidoarjo baru pertama kali ini yaitu dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan baru kali ini juga adanya kesalahan pemeriksaan persyaratan dokumen yang di lakukan oleh Majelis, sidang sengketa informasi publik ini juga pertama kalinya yang di ajukan PKN di hadiri oleh beberapa wali murid yang ingin menyaksikan langsung persidangan, salah satu wali murid tersebut yang bernama Reza adalah salah satu wali murid di SMPN yang ada di Kabupaten Sidoarjo, kepada awak media beliau akan hadir pada sidang berikutnya hingga di bacakan putusan,
Di karenakan adanya batasan tempat duduk pengunjung untuk mengikuti sidang maka hanya beberapa wali murid yang bisa menyaksikan sidang seketa informasi publik secara langsung yang di buka untuk umum, sengketa informasi publik yang di ajukan gugatan oleh PKN antara lain LPJ Dana Bos SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Sidoarjo, LPJ pengunaan anggaran Dinas Pendidikan Sidoarjo, LPJ pengunaan anggaran PPID Kabupaten Sidoarjo, dan dukumen kontrak Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo,semua dokumen yang di mohonkan PKN tahun anggaran 2019 dan 2020, dari beberapa instansi dokumen yang di minta, yang mendapat sorotan dari wali murid yaitu permintaan LPJ dana Bos mengingat selama ini pemerintah mengeluarkan dana Bos bertujuan agar tidak ada pungutan lagi. (gru)
107 total views, 107 views today