“Di Indonesia Tak Ada Lembaga Yang Kebal Terhadap UU KIP” Pemantau Keuangan Negara Siap Melawan MA di Persidangan.

indopers.net | JAKARTA — Prinsip keterbukaan informasi publik kembali diuji di tingkat tertinggi kekuasaan yudikatif. Organisasi Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi menggugat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Informasi Pusat (KIP), karena diduga tidak merespons permohonan informasi publik yang diajukan secara sah.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 13.35 WIB di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat, Wisma BSG Lt.1, Jalan Abdul Muis No.40, Jakarta Pusat. Sidang dengan agenda Pemeriksaan Awal ini terdaftar dalam perkara bernomor 030/KIP-PSI/III/2024, sebagaimana tercantum dalam surat pemanggilan KIP Nomor 256/VII/KIP-RLS/2025.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., saat dikonfirmasi oleh redaksi faktahukum.co.id pada Selasa (5/8/2025), menegaskan kesiapan organisasinya untuk menghadapi proses persidangan tersebut.
“Kami siap hadir dan menyampaikan seluruh bukti serta argumen yang mendasari permohonan informasi publik ini. Gugatan ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi bentuk nyata dari perjuangan menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga negara,” ujar Patar.
Ia menekankan, tidak ada satu pun lembaga negara yang dapat menghindar dari ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Bahkan menurutnya, Mahkamah Agung semestinya menjadi teladan dalam hal keterbukaan informasi kepada publik.
“Besok adalah momentum penting. Kami ingin menunjukkan bahwa rakyat memiliki hak untuk tahu, dan PKN hadir sebagai perpanjangan suara publik,” tegasnya.
PKN mengklaim telah menempuh seluruh prosedur sesuai mekanisme hukum, termasuk pengajuan permintaan informasi secara resmi. Namun hingga kini, tidak ada jawaban yang layak dari pihak Mahkamah Agung.
Dalam sidang mendatang, PKN juga telah menyiapkan dokumen pendukung seperti surat kuasa, identitas resmi, serta kronologi permintaan informasi secara lengkap.
“Jika Mahkamah Agung terus menutup akses informasi publik, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Keterbukaan adalah roh dari reformasi birokrasi. Kami tidak akan mundur,” tutup Patar.
Gugatan ini diyakini akan menjadi batu uji penting terhadap komitmen institusi tinggi negara terhadap prinsip keterbukaan.
Sebab, ketika lembaga penegak hukum tertinggi dinilai menutup-nutupi informasi yang seharusnya terbuka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas lembaga tersebut, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan. (giru)
173 total views, 173 views today