Sidang Adat Mantir Bakas Basara Kabupaten Kotim Melakukan PS (Persidangan Setempat)

Sidang Adat Mantir Bakas Basara Kabupaten Kotim Melakukan PS (Persidangan Setempat)

indopers.net | Sampit/ KALTENG (24/7/2025) – Sidang Adat Mantir Bakas Basara Damang Kotim terkait dugaan pengrusakan makam yang di lakukan oleh PT. Baratama Putra Perkasa di Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada hari Sabtu 19 Juli 2025.

Objek yang dipermasalahkan selama ini pengrusakan makan yang dilakukan oleh PT. BPP di atas lahan seluas 31 hektar yang dibeli dengan oknum Camat Teluk Sampit (Muslih)

Ahli Waris Mitai dengan Kuasa Pendamping Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Panglima Ricko Kristolelu, S.H., melalui Kadiv Hukum Adat Wanto Dulahit menyampaikan kepada salah satu awak media,” Bahwa hari ini sidang pada Sabtu tgl 19 Juli 2025 pukul 08.00 WIB dimana Mantir Bakas Basar melakukan sidang adat setempat, yaitu dilokasi makam-makam yang dirusak sesuai tuntutan ahli waris

Lanjut Wanto Dulahit,”bahwa yang menuntut secara hukum adat juga wajib membuktikan, maka beban pembuktian dilakukan oleh Ahli Waris Mitai selaku tergugat juga penggugat secara hukuma adat para Damang Mantir Bakas Basara telah menyaksikan makam-makam yang dirusak, dan ahli waris menyelam pada parit kanal yang dibuat perusahaan PT. BPP dalam upaya pembuktian atas tulang belulang di dalam parit yang berair, sehingga menemukan salah satu tulang tempurung kepala dari alm. Datu Basah diketahui ahli waris Mitai.

Sekjen DPP Tantara Lawung Adat Mandau Talawang juga memapar kan,”bahwa diri nya pun ikut serta hadir dalam persidangan setempat yang telah di agendakan oleh mantir bakas basara yang diputuskan disepakati ketika sidang putusan sela oleh para mantir bakas basara
Jelas sudah kami selaku pendamping ahli waris juga sebagai pihak penuntut memenuhi pembuktian lapangan

Dalam hal ini Tantara Lawung Adat Mandau Talawang tetap berpegang teguh dan fokus membela Ahli Waris Mitai atas makam leluhur yang jelas jelas di rusak sesuai jalur hukum adat Tanah Bumi Habaring Hurung,”pungkasnya.

(Umar k)

 121 total views,  49 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!