Kerja Cepat Polsek Cisauk Dalam Penanganan Peredaran Obat Daftar G Diapresiasi FWJ Indonesia

Kerja Cepat Polsek Cisauk Dalam Penanganan Peredaran Obat Daftar G Diapresiasi FWJ Indonesia

indopers.net | JAKARTA – Maraknya peredaran obat-obatan keras jenis daftar G dengan variasi merek tramadol, Eksimer dan sejenisnya tanpa resep dokter telah berhasil diamankan jajaran Polsek Cisauk Polres Metro Tangerang Selatan Polda Metro Jaya pada 4 Juli 2025 lalu.

Penanganan atas aduan masyarakat menjadi bagian terpenting kepolisian guna membangun kepercayaan publik. Hal itu dikatakan Kanit reserse kriminal Polsek Cisauk, Iptu Hambali ketika di konfirmasi wartawan, Jum’at (18/7/2025).

Dalam keterangan tertulisnya, Iptu Hambali membenarkan telah diamankannya seorang penjaga toko yang menjual obat-obatan jenis daftar G di wilayah hukum Polsek Cisauk.

“Benar sudah kami amankan dan telah kami proses. Yang kami tahan AZ asal kelahiran Aceh. “Kata Hambali.

Lebih rinci, dia menjelaskan kronologis kejadian, yakni pada hari Jumat, tanggal 4 Juli 2025 sekitar jam 17.00 wib anggota Opsnal Polsek Cisauk telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang menjual obat-obatan daftar G tanpa ijin edar.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari Masyarakat, dimana didapati dan ikut diamankan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) butir obat tramadol dan Uang sebanyak Rp. 30.000 (Tiga Puluh ribu rupiah). “Jelas kanit.

Untuk selanjutnya AZ (pelaku) diintrogasi dan mengakui obat-obatan tersebut miliknya yang didapat dari temannya untuk dijualkan oleh pelaku di wilayah Cisauk. “Sudah kami proses dan berkasnya pun sudah masuk ketahap sidik. “Ucapnya.

Atas penangananan kerja cepat Polsek Cisauk guna mengantisipasi peredaran obat-obatan keras jenis daftar G pun diapresiasi Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan.

Melalui siaran pers nya, Opan mengatakan kerja cepat jajaran kepolisian Polsek Cisauk Polres Metro Tangerang Selatan merupakan bagian pelayanan publik guna memberikan rasa aman demi terciptanya kondusifitas wilayah.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan untuk jajaran kepolisian terkhusus Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya beserta Kanitnya Iptu Hambali. Semoga hal ini menjadi contoh baik bagi jajaran kepolisian dimanapun, bahwa dengan melakukan penanganan kerja cepat akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Puji Opan dalam siaran pers nya di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

Opan menyatakan, meski obat-obatan keras tanpa resep dokter itu bukan tergolong Narkotika, namun berdampak buruk bagi yang mengkonsumsinya.

Sebelumnya Ketua Umum Bakornas GMDM yang juga mantan Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol (Purn) Drs. Arman Depari pernah memberikan pemahaman dan juga memprediksikan terhadap pengawasan peredaran obat-obatan daftar G. Menurut dia, kedepannya jika dibiarkan akan menjadi masalah khusus dalam penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia.

Berdasarkan uraiannya, obat-obatan daftar G memiliki efek serupa, bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba dan berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.

“Dalam hal ini BNN tidak mempunyai kewenangan untuk menangani obat-obatan keras dan berbahaya seperti jenis daftar G, namun dia memprediksi akan menjadi masalah besar karena awal NPS adalah dari obat-obatan tersebut. “Tegasnya.

Meskipun pengawasan peredaran obat-obatan daftar G tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menjadi landasan hukum BNN dalam memberantas Narkoba, BNN diminta untuk tegas ikut melakukan pengawasan terhadap obat-obatan daftar G tersebut.

“Penangananya itu harus bersinergi dengan Polri dan BPOM mengingat banyak aduan dan bahkan telah ditemukannya obat-obatan daftar G yang disalahgunakan oleh para remaja untuk sekedar mendapatkan sensasi seperti mengonsumsi Narkoba. “Pungkasnya. (Sopian A)

 124 total views,  124 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!