Antusias Warga Perumahan Borobudur Pada Sidang Pemeriksaan Setempat Disambut Pernyataan Tegas Di Spanduk

Antusias Warga Perumahan Borobudur Pada Sidang Pemeriksaan Setempat Disambut Pernyataan Tegas Di Spanduk

indopers.net | Sampit (Kalteng) – Sidang gugatan perkara perdata no. 80/Pdt.G/2024/PN. Spt memasuki tahapan pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh majelis hakim, pihak penggugat, Pihak turut tergugat dan warga sekitar. Dengan di hadiri Polsek Ketapang, Babinsa, pihak kelurahan, dan instansi terkait lainnya. Yang mana kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis (17/7/2025) kurang lebih pukul 09.00wib.

Dalam sidang lapangan ini pihak penggugat Nonong Eka Candra dihadiri oleh kuasa hukumnya yang mana dalam agenda ini menunjukkan letak lokasi tanah yang merupakan komplek perumahan Borobudur berjumlah kurang lebih 20 unit termasuk rumah ibadah (mushola). Dalam sidang ini ada fakta menarik karena dilokasi sengketa warga memasang spanduk bertuliskan selamat datang yang kami hormati yang mulia hakim ketua dan anggota beserta tim PS ( sidang lapangan) di bumi perum Borobudur, di perumahan Borobudur ini sejengkal tanahpun tidak ada hak milik ulayat Nonong Eka Candra.

Dalam wawancara warga sekitar yang diwakili oleh Nasir mengatakan,” awal sengketa lahan ini mulai tahun 2017 dengan pelaporan penggugat ke PTUN yang mana dalam gugatan ini sampai kasasi dimenangkan oleh pihak tergugat satu komplek perumahan Borobudur. Kemudian digugat kembali oleh penggugat Nonong eka candra ini di gugatan pertama di cabut, kemudian digugat kembali oleh penggugat dan sama di cabut kembali kemudian ini merupakan gugatan ketiga kalinya sampai dengan tahap pemeriksaan setempat. Dan kami sudah mengeluarkan bukti kepemilikan tanah kami sesuai surat yang sesuai dengan dikeluarkan oleh BPN. Jadi artinya khusus nya bagi Nonong Eka Candra tidak ada hak ulayat sejengkal tanahpun ada disini.

Dan kita tetap menghargai proses hukum karena dia mempunyai juga dokumen berupa sertifikat tapi yang dituntut nya dengan jalan yang sama tapi letaknya bukan disini. Dia mendapatkan jumlahnya banyak tapi kami ada pembuktian yang merawat tanah ini sejak tahun 1980’an. Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak dan kami tetap menghargai proses hukum dengan didampingi kuasa hukum kami yakni Suriansyah Halim dan Iin Handayani yang luar biasa membela kami dalam memperjuangkan hak-hak kami.

Sedangkan menurut kuasa hukum pihak perumahan Borobudur Suriansyah Halim dan Iin Handayani menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat ini fungsinya bagi majelis hakim adalah untuk memastikan objek yang digugat oleh penggugat, apakah sama dengan objek yang dimiliki oleh tergugat disesuaikan dengan bukti-bukti autentik. Dalam pengukuran hari ini versinya penggugat itu lurus, sedangkan versi tergugat 1 sampai 20 mencong mengikuti sungai Pengaringan dan fakta sidang hari juga bisa menjelaskan bahwa yang digugat itu bukan semua tanah dari Borobudur sumbernya. Bisa dipastikan bahwa pihak penggugat tidak tau asal usul tanah. Harapan kami karena fakta sudah terungkap baik itu dari bukti dan saksi persidangan serta pemeriksaan objek agar majelis hakim bisa memutuskan mana yang bisa memberikan bukti dan mana yang tidak bisa memberikan bukti sesuai fakta,”tegasnya.

(Umar k)

 143 total views,  143 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!