Kapolri Pastikan Tindak Tegas Anggota Yang Melanggar, Termasuk yang Terlibat Narkoba

indopers.net | Jakarta – Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri memastikan akan menindak tegas anggotanya yang melanggar, termasuk dua personel Polda NTB yang diduga terlibat dalam kematian Brigadir MN, serta empat personel Polres Nunukan yang diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu.
“Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan,” katanya di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Dia memastikan bahwa tindakan tegas itu tetap diterapkan hingga sekarang.
“Saya kira dari dulu kami tidak pernah berubah, konsisten terkait dengan anggota yang melanggar,” ucapnya.
Diketahui, Brigadir MN meninggal saat bersama dua atasannya, yakni Kompol Y dan Ipda HC, di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Rabu 16 April lalu. Pihak keluarga mengindikasikan almarhum meninggal tidak wajar sehingga kepolisian melakukan penyelidikan.
Dalam upaya mengungkap penyebab meninggal Brigadir MN, polisi telah melakukan ekshumasi dengan melakukan pembongkaran makam.
Polda NTB kemudian menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
Sebelum berstatus tersangka, Polda NTB melalui sidang Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua orang perwira itu.
Sementara itu, empat oknum Polres Nunukan yang salah satunya Pejabat Sementara (Pjs) Kasat Reserse dan Narkoba Polres Nunukan, yakni Iptu SH, ditangkap oleh tim gabungan Mabes Polri atas dugaan terlibat kasus narkoba.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan bahwa empat personel tersebut diduga menyelundupkan sabu-sabu.
Penangkapan ini, kata dia, merupakan kolaborasi antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Propam Mabes Polri.
Terkait kronologi penangkapan maupun peran empat personel tersebut dalam kasus ini, Brigjen Pol. Eko tidak membeberkannya. (Udn)
156 total views, 156 views today