Penyidik Kejari Sidoarjo Tahan Sekdes dan Makelar Tanah Jimbaran Kulon Wonoayu, Rugikan Keuangan Desa Rp 150 Juta.

indopers.net | Sidoarjo (Jatim) – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo MH. Selain MH yang juga menjabat sebagai Bendara Umum BUMDes Jimbaran Kulon, tim penyidik Pidsus, Kejari Sidoarjo juga menahan tersangka lain dalam kasus dugaan jual beli itu, yakni AR yang merupakan makelar yang menjual tanah dan kios dalam kasus dugaan jual beli tanah untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jimbaran Kulon itu.
Akibat ulah kedua tersangka, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo memastikan terdapat kerugian negara senilai Rp 150 juta dalam dugaan mark up jual beli tanah itu.
“Tersangka MH membeli dari tersangka AR dengan harga Rp130 juta. Tapi, dalam laporan pertanggungjawaban dicatat seolah-olah pembeliannya seharga Rp150 juta,” ujar Jhon Frangky Yanafia Ariadi saat memberikan keterangan Pers.
Lebih jauh, Frangky menyebutkan
pembelian tanah dan kios itu atas inisiasi tersangka MH yang mengaku aset itu tanah dan kios itu baka dijadikan kantor BUMDes.
“Tapi dalam prosesnya, tersangka MH diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam dugaan mark up jual beli tanah dan kios itu,” ungkapnya.
Selain mark-up harga, kata Frangky penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian atas hak tanah yang dibeli. Hal itu, menyebabkan tanah dan kios itu, bermasalah secara administrasi dan tidak dapat dicatatkan sebagai aset sah milik BUMDes.
“Pembelian aset tanah dan kios itu menjadi sia-sia sampai sekarang. Karena tidak bermanfaat bagi BUMDes dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal pembelian,” tegasnya.
Sementara akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp150 juta. Nilai kerugian ratusan juta itu berdasarkan hasil audit kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
“Kami tetap akan mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi ini. Karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. Kini, kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jhon Frangky. (mbah mat)
158 total views, 158 views today