LSM GMAS Soroti Dugaan “Mobil Bodong” di Lingkup Pemkab Tulungagung

indopers.net | Tulungagung (Jatim) –
LSM GMAS menyoroti dugaan penggunaan “mobil bodong” oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebagai kendaraan operasional. Mobil bodong adalah kendaraan tanpa dokumen resmi seperti BPKB dan STNK, atau dokumennya palsu.
Langgeng, Ketua LSM GMAS, mempertanyakan keberadaan STNK dan BPKB kendaraan operasional tersebut, khawatir disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Sabtu,21/6/2025
Pengamat hukum Pujihandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memberi contoh taat hukum. Penggunaan kendaraan tidak resmi untuk operasional pemerintahan dapat menjadi preseden buruk di mata masyarakat.
Pujihandi menjelaskan bahwa mengoperasikan kendaraan bodong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 288 ayat (1). Sanksi yang bisa dikenakan antara lain:
- Denda paling banyak Rp 500.000.
- Pidana kurungan paling lama 2 bulan.
- Penyitaan kendaraan oleh pihak berwajib.
Selain itu, ada risiko lain seperti kendaraan disita dan potensi terlibat tindak kejahatan yang seringkali terkait dengan kendaraan bodong.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala BPKAD Tulungagung, Galih Nusantoro, belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini.
(tim)
91 total views, 91 views today