Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Mendesak Seluruh Badan Usaha Maupun Penanaman Modal Asing (PMA) Mematuhi Aturan/Regulasi Yang Ada

indopers.net l Deli Serdang [Sumut] – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menerima aduan masyarakat (17/6/2025) dusun l Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang tentang adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT.Bumi Karyatama Raharja (Bukara) langsung di tanggapi
Berdasarkan surat edaran SatPol-PP no 100.3.12/1293 mengajak
Dinas Cipta Karya, Dinas Perizinan Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup dan Camat Hamparan Perak untuk turun langsung kelapangan mengkroscek keadaan sebenarnya dilapangan terkait aduan yang dimaksud. Rabu,(18/6/2025)

Saat tim gabungan menyambagi perusahaan terkait, rombongan langsung sambut Human Resource Development (HRD) PT.Bumi Karyatama Raharja (Bukara) Andre Nasution di lokasi kantor PT.Bumi Karyatama Raharja.Rabu,(18/6/2025).
Dalam rapat tersebut ada beberapa poin yang disampaikan tim gabungan kepada Manajemen perusahaan selaku PMA yang berdomisili di daerah Kabupaten Deli Serdang yang harus di penuhi pihak perusahaan sesuai regulasi/aturan daerah diantaranya:
1.Memperhatikan kehidupan masyarakat sekitar
2.Dampak lingkungan atas kehadiran Perusahaan yang dimaksud.
3.Melengkapi ijin PBG, IPAL dan Persetujuan Lingkungan Terintegrasi
Staf Tenaga Ahli Bupati Deli Serdang Bidang Lingkungan Hidup
Arnol Manurung S.Si mengatakan
Walaupun Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) izin administrasi nya secara khusus ditangani Kementerian Lingkungan Hidup Pusat akan tetapi pemerintah daerah juga punya hak dalam pengawasan terlebih pengawasan dugaan pencemaran lingkungannya Ucap Arnol Manurung dalam rapat.
Tambahnya lagi.
Jika masyarakat Kabupaten Deli Serdang mengalami kerugian akibat dampak pencemaran lingkungan atas kehadiran Perusahaan PMA ataupun perusahaan lokal, mereka kan mengadunya ke Pemerintah daerah bukan ke pusat
Untuk itu, saya sebagai utusan bapak Bupati dr.H.Asri Ludin Tambunan bersama dinas-dinas terkait, berharap kepada perusahaan PT Bumi Karyatama Raharja agar tetap konsisten melaksanakan kewajibannya terutama pengelolaan limbahnya agar tidak merusak ekosistem di tengah masyarakat, supaya kita bisa bersama-sama mensukseskan program kerja bapak Bupati dan Wakil Bupati untuk mencapai Deli Serdang Sehat, Cerdas Religius dan Berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tetap terbuka buat siapapun yang mau membuka usahanya di Deli Serdang ini, baik itu usaha Mikro/Makro atau Penanaman Modal Asing (PMA) monggo, silahkan pintu Deli Serdang terbuka lebar buat para investor namun hak dan kewajiban harus mereka penuhi sesuai regulasi aturan yang ada
“Pungkas Arnol Manurung
HRD PT.Bumi Karyatama Raharja Andre Nasution menyampaikan ucapan terimakasih nya kepada tim gabungan
Pada kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih atas kehadiran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk memberikan saran dan masukan kepada kami, semoga harapan dan masukan dari Pemerintah daerah dapat kami laksanakan sebagaimana mestinya untuk kelancaran dan kemajuan bersama
“Ucap Andre Nasution mewakili perusahaan
(Jhon Tobing)
464 total views, 107 views today