Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Dalam Agenda Sepakati Perubahan Perda Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Sampaikan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Dalam Agenda Sepakati Perubahan Perda Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Sampaikan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025

indopers.net | Tulungagung (Jatim) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Tulungagung bersama Bupati Tulungagung secara resmi menyatakan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)tentang Perubahan atas Perda No.11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Wicaksana DPRD Tulungagung.Selasa (10/06/2025) di tandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Tulungagung Garut Sunu Wibowo, S. E., M.E., dan Ketua DPRD Marsono S. Sos.

Ketua DPRD Tulungagung dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional,serta menjawab dinamika dan kebutuhan pelayanan publik yang berkembang di masyarakat.

“Perubahan Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum,meningkatkan penerimaan daerah,serta mendukung transportasi dan efisiensi dalam pemungutan pajak dan restribusi,”ungkap Ketua DPRD.

Sementara itu,Bupati Tulungagung juga menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan kebijakan yang pro-rakyat dan berkelanjutan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota DPRD atas kerja keras dalam pembahasan Randperda ini.Sinergi ini sangat penting demi optimalisasi pendapatan daerah yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.

Dalam rapat yang sama,Bupati Tulungagung juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tetang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Tahun Anggaran 2024

Penyampaikan Ranperda ini menjadi bagian dari siklus akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,di mana pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan realisasi anggaran,neraca,serta laporan arus kas sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD.

Dokumen pertanggung jawaban tersebut selanjutnya akan dibahas dan dikaji oleh DPRD untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD telah berjalan sesui dengan prinsip efisiensi,efektivitas,dan akuntabilitas publik.

Dengan adanya kesempatan dan penyampaikan dokumen penting ini ,DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas .
(lgeng/red)

 78 total views,  13 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!