CAMAT CIPONDOH & LURAH GONDRONG DIMINTA BERTINDAK TEGAS: BANGUNAN KOS-KOSAN TANPA IZIN DI RT 04 CIPONDOH MEMICU KEMARAHAN WARGA

CAMAT CIPONDOH & LURAH GONDRONG DIMINTA BERTINDAK TEGAS: BANGUNAN KOS-KOSAN TANPA IZIN DI RT 04 CIPONDOH MEMICU KEMARAHAN WARGA

indopers.net | Tangerang (Banten) — Gelombang protes warga RT 04 / RW 03, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, terus membesar. Setelah Ketua RT 04 H. M. Soleh dengan tegas mengutuk pembangunan kos-kosan dua lantai berjumlah 15 pintu yang dibangun tanpa izin resmi, kini warga menuntut Camat Cipondoh dan Lurah Gondrong untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas.

“Ini bukan hanya soal izin lingkungan, tapi soal wibawa pemerintah. Kalau kelurahan dan kecamatan diam saja, masyarakat akan berpikir aparat tutup mata. Pemilik bangunan harus dipanggil, dimintai keterangan, dan dihentikan dulu proyeknya sampai semua izinnya lengkap,” kata H. M. Soleh, senin (9/6), di depan warga yang berkumpul.

Sorotan Tajam pada Pemilik Bangunan

Pemilik bangunan yang diketahui berprofesi sebagai pengacara dituding sengaja mengabaikan aturan karena merasa kebal hukum. Meski sudah ditegur lisan oleh Ketua RT dan warga sekitar, pembangunan terus berjalan tanpa ada tanda-tanda itikad baik untuk mengurus izin. “Saya sudah capek menegur lisan. Kita butuh mediasi resmi, panggilan dari lurah, bahkan campur tangan camat dan Satpol PP. Jangan tunggu warga marah besar,” tegas Soleh.

Peran Penting Lurah dan Camat

Menurut peraturan, Lurah Gondrong memiliki kewenangan untuk mengundang pihak pemilik bangunan, RT, RW, serta warga untuk mediasi, memastikan semua proses pembangunan sesuai aturan, dan bila perlu menerbitkan rekomendasi penghentian sementara kegiatan pembangunan.
Sementara itu, Camat Cipondoh dapat mengoordinasikan tim Kasi Trantib dan menugaskan Satpol PP tingkat kecamatan untuk melakukan pengecekan lapangan dan mengambil tindakan administratif, seperti penyegelan bangunan tanpa izin.

Dasar Hukum Penindakan

✅ Perda Kota Tangerang No. 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung → Pemkot berwenang menghentikan, membongkar, atau menyegel bangunan tanpa izin.
✅ Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum → Pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana ringan.
✅ UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang → Camat dan Lurah berperan sebagai penegak aturan tata ruang di tingkat lokal.

Dukungan Penuh dari Warga

Salah satu warga, ibu Ria , menyuarakan keresahannya, “Kalau lurah dan camat tidak turun tangan, warga bisa-bisa ambil langkah sendiri. Kami tidak mau ribut, tapi kami juga tidak mau lingkungan kami semrawut. Kami minta, sebelum bangunan ini berdiri megah, dihentikan dulu dan diurus izinnya.”

Ketua RT sudah menyiapkan surat resmi yang akan ditembuskan ke Lurah Gondrong, Camat Cipondoh, Kasi Trantib, hingga Satpol PP Kota Tangerang. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan, Soleh memastikan akan membawa masalah ini ke tingkat kota bahkan melapor ke Wali Kota Tangerang. “Saya enggak main-main. Ini soal keadilan. Jangan karena dia pengacara, semua pada takut. Kalau perlu, saya akan ajak warga aksi ke kantor lurah!” ancamnya.

Pemkot Diminta Segera Turun Lapangan

Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP dan Dinas Perizinan diminta segera melakukan pengecekan lapangan, memverifikasi dokumen bangunan, dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya meminta klarifikasi dari pihak pemilik bangunan.

[ sopian ]

 90 total views,  4 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!