Terkait Dugaan Korupsi Hibah SMK Rp 65 Miliar, Kejati Jatim Periksa 30 Kepala Sekolah.

indopers.net | Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah memeriksa sekitar 30 orang termasuk kepala sekolah dari sejumlah SMK atas kasus dugaan korupsi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di wilayah setempat senilai Rp65 miliar.
“Ada sekitar 30 kepala sekolah yang kami periksa. Kami juga masih terus mengumpulkan bukti tambahan,” kata Saiful Bahri Siregar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Rabu (4/6/2025).
Dia mengungkapkan, dalam proses penyidikan ditemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait ketidaksesuaian barang hibah dengan kebutuhan sekolah penerima.
“Contohnya SMK dengan program keahlian teknologi informasi justru menerima bantuan berupa sepeda motor praktik. Padahal mereka tidak memiliki jurusan otomotif. Kasus serupa juga banyak kami temukan,” ujarnya.
Kasus itunbermula dari penyaluran dana hibah pada tahun anggaran 2017 yang terbagi dalam dua paket pekerjaan.
Paket pertama senilai lebih dari Rp30,5 miliar diperuntukkan bagi 12 SMK sedangkan paket kedua senilai Rp33 miliar dialokasikan untuk 13 SMK lainnya.
Seluruh pekerjaan pengadaan tersebut dimenangkan oleh dua perusahaan yakni PT DDR dan PT DSM.
Kejati Jatim sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi termasuk kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur pada 12 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang bukti. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidikan masih berlangsung dan kami terus mendalami perkara ini. Penetapan tersangka belum dilakukan,” kata Saiful.
Penyidikan kasus itu menjadi sorotan publik mengingat pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah khususnya di sektor pendidikan. (mansur)
79 total views, 1 views today