Pj Kades Palenggiyen Kedungdung Sampang Mangkir Jarang Masuk Kantor, Warga Menjerit dan Pelayanan Publik Lumpuh.

Pj Kades Palenggiyen Kedungdung Sampang Mangkir Jarang Masuk Kantor, Warga Menjerit dan Pelayanan Publik Lumpuh.

indopers.net | Sampang (Madura ) – Kinerja Penjabat (Pj) Kepala Desa Palenggiyen, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, menuai sorotan tajam.

Ririn Fatimah, S.Pd., yang baru saja dilantik pada Maret 2025, justru dinilai abai terhadap tugas-tugas pokoknya.

Warga menyebut Ririn jarang hadir di kantor desa, menyebabkan terhambatnya berbagai layanan publik dasar yang menjadi hak masyarakat.

Kondisi ini diungkapkan oleh warga Dusun Manggejeng, Hayet (37), yang merasa frustrasi karena kesulitan mengurus dokumen kependudukan akibat kantor desa sering kali sepi, khususnya ruang kerja kepala desa yang tak berpenghuni.

“Saya datang ke kantor untuk mengurus surat penting, tapi ruang kepala desa kosong. Pj-nya tidak pernah kelihatan sejak dilantik,” keluh Hayet saat diwawancara, Rabu (28/5/25).

Keluhan Hayet tidak berdiri sendiri. Beberapa warga lainnya juga menyampaikan hal serupa. Minimnya kehadiran Ririn di kantor desa tidak hanya berdampak pada urusan administratif, tapi juga memutus mata rantai koordinasi antara pemerintah desa, perangkat, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar soal komitmen dan etos kerja seorang penjabat kepala desa yang semestinya menjadi representasi negara di tingkat akar rumput.

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki mandat konstitusional yang melekat: memimpin jalannya pemerintahan, pembangunan, pembinaan, hingga pemberdayaan masyarakat. Semua fungsi itu tidak mungkin terlaksana jika sang pemimpin enggan hadir di pusat pelayanan publik, yakni kantor desa.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Via sambungan telepon, Ririn Fatimah tak menampik ketidakhadirannya pada hari yang dimaksud.

“Benar, hari ini memang saya tidak ngantor, Mas,” jawabnya singkat.

Ironisnya, alih-alih menyampaikan alasan atau jadwal kepastian kembali bekerja sebagaimana mestinya, Ririn justru menyarankan warga untuk datang ke rumah pribadinya jika ada keperluan mendesak.

“Kalau memang darurat, silakan ke rumah saya,” singkatnya seolah alergi dengan upaya konfirmasi wartawan

Pernyataan tersebut memunculkan polemik baru. Apakah pelayanan publik kini harus dilakukan secara privat? Apakah ruang kerja kepala desa telah bergeser ke ruang tamu pribadi? Pertanyaan-pertanyaan ini mencuat di tengah kekecewaan warga yang merasa hak-haknya sebagai bagian dari masyarakat desa telah diabaikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Sampang. Diamnya otoritas daerah terhadap persoalan ini memperkuat dugaan lemahnya mekanisme pengawasan terhadap para pejabat desa, khususnya yang menjabat sementara. Padahal, jabatan Pj Kepala Desa seharusnya menjadi solusi transisi, bukan sumber masalah baru.

Kasus ini menambah daftar panjang potret buram birokrasi desa, di mana jabatan publik kerap diperlakukan sebagai formalitas tanpa tanggung jawab yang sepadan. Yang menjadi korban, tak lain dan tak bukan, adalah masyarakat kecil yang seharusnya dilayani dengan cepat, mudah, dan manusiawi. (khoiron/ Tim)

 252 total views,  3 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!