Satnarkoba Polres Gumas Bekuk Residivis Pelaku Pengedar Narkoba di Pilang Munduk

indopers.net | Kuala Kurun (Kalteng) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gunung Mas kembali mengungkap peredaran narkotika Gol 1 jenis Sabu. Seorang perempuan berinisial NW (35 tahun), yang merupakan seorang residivis kasus narkoba, berhasil diringkus di kediamannya di Jalan Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, pada Rabu malam, 21 Mei 2025. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 99,88 gram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel Satnarkoba Polres Gunung Mas mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di rumah NW.



Kapolda Kalimantan Tengah Inspektur Jendral Polisi Iwan Kuriawan, S.I.K., M.Si., Melalui Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H. saat Pres Release di halaman Mako Polres Gunung Mas didampingi Kasat Narkoba Polres Gunung Mas Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H. menjelaskan kronologi penangkapan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan mendalam. Puncaknya pada Rabu malam, sekitar pukul 22.30 WIB, kami melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah saudari NW,” ujar Kapolres. Jumat (23/5/2025) pukul 09.30 WIB.
Proses penggeledahan badan dan tempat tinggal NW dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT dan Mantir Adat setempat. Saat penggerebekan, petugas menemukan fakta bahwa tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang BB keluar dari rumah namun dapat ketahui oleh petugas.
“Barang bukti shabu seberat 99,88 gram itu sempat dilempar oleh tersangka NW dari dalam rumah. Bungkusan plastik klip berisi shabu itu ditemukan tergeletak di samping pekarangan rumah,” papar Kapolres.
Selain paket besar shabu tersebut, di rumah NW juga ditemukan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 1 buah bundelan plastik klip, 1 buah bong (alat hisap shabu), 1 buah HP dan uang tunai sejumlah Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).
Lebih Lanjut, Kasat Narkoba menambahkan dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa NW merupakan pemain lama. “Tersangka NW ini adalah seorang residivis dalam perkara tindak pidana narkotika. Dia pernah divonis 7 tahun penjara pada tahun 2021 dan baru keluar pada bulan Januari 2025. Sangat disayangkan ia kembali mengulangi perbuatannya,” tegas Kasat Narkoba.
NW mengaku mendapatkan pasokan shabu tersebut dari seorang pria berinisial M, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), berasal dari Palangkaraya. Pengiriman barang haram tersebut melalui perantara seorang perempuan berinisial MN alias S.
“Menurut pengakuan NW, shabu tersebut akan diedarkan di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, namun keburu diamankan petugas. Rencananya, shabu seberat hampir satu ons itu akan dijual dengan total harga mencapai Rp 120.000.000. Hasil tes urine terhadap NW juga menunjukkan hasil positif,” jelasnya Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, NW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Kapolres juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga peredaran narkoba di wilayah Gumas dapat terungkap. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tim Satnarkoba Polres Gunung Mas akan terus melakukan pengembangan untuk memburu tersangka M yang berstatus DPO dan mengungkap jaringan ini hingga tuntas,” pungkas Kapolres.
(Umar k)
36 total views, 36 views today