Diduga Kuat Menggunakan Dana Siluman Semenisasi Gang di Samping Kantor Desa Jaya Karet

indopers.net | Kotim (Kalteng) – Diduga kuat menggunakan dana siluman proyek semenisasi gang di RT. 03, RW. 02 samping kantor desa Jaya Karet, kecamatan Mentaya Hilir Selatan, kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (19/5/2025)
Menurut informasi yang didapat media ini dari salah satu warga desa Jaya Karet yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan,” Diduga kuat proyek semenisasi ini menggunakan dana siluman karena pelaksanaannya tidak ada pemberitahuan kepada kami
Dari awal dikerjakan proyek semenisasi ini sudah berjalan satu minggu hingga sampai saat hari ini papan proyeknya tidak terpasang. Jadi kami warga desa tidak tahu, kalau semenisasi gang di samping kantor desa itu dana dari mana. Apakah itu dana desa, apakah dana aspirasi DPDR, atau dana dari pihak ketiga kami tidak tahu, “ucapnya
Sementara menurut informasi dari warga desa Jaya Karet yang lain dari tempat yang berbeda mengatakan, ” Memang sengaja tidak dipasang papan proyeknya ujar Sekdes, “ujarnya.
Ini sudah jelas melanggar (UU KIP) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sanksi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) meliputi sanksi pidana, administratif, dan sengketa. Sanksi pidana bisa berupa kurungan atau denda, terutama bagi badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi.
Sanksi administratif bisa berupa sanksi terhadap pimpinan badan publik yang melanggar peraturan KIP. Selain itu, ada mekanisme sengketa yang bisa dilalui jika ada perselisihan terkait akses informasi.
Sanksi Pidana:
Sengaja tidak menyediakan informasi:Pimpinan badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.
(Umar k)
1,552 total views, 1 views today