Dewan Pers: Tayangan JakTV Yang Diduga Menghalangi Penyidikan Bukan Karya Jurnalistik

indopers.net | Jakarta – Dewan Pers menyatakan tayangan pemberitaan maupun konten yang diunggah JakTV terkait dengan perkara perintangan penyidikan kasus korupsi timah, bukan sebuah karya jurnalistik.
Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers mengatakan, kesimpulan itu didapatkan setelah jajaran Jajaran Dewan Pers telah menganalisis berbagai dokumen terkait dengan Perkara Dugaan Penghalangan Penyidikan yang dilakukan oleh Tian Bahtiar Direktur Pemberitaan JakTV.
Untuk diketahui pada 22 April 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ninik mengatakan Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada manajemen JakTV pada Rabu, (30/4/2025) di Sekretariat Dewan Pers Jakarta. Selain itu juga berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung untuk meminta klarifikasi pada Senin, (5/5/2025) melalui aplikasi Zoom.
“Dewan Pers telah dua kali memberikan kesempatan kepada Tian Bahtiar untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Nanik dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Dalam klarifikasinya pihak manajemen JakTV membeberkan 8 poin. Beberapa di antaranya yakni adanya kerja sama dalam bentuk paket program antara JakTV dengan Mitra Justitia senilai Rp484 juta, berupa produksi konten seminar untuk ditayangkan di JakTV sebanyak empat kali.
Seminar dan konten dirancang oleh klien bukan oleh redaksi JakTV. Dalam kerja sama tersebut JakTV hanya bertanggung jawab untuk meliput dan menyiarkan melalui televisi, artikel di website, dan media sosial JakTV. Kerja sama itu tidak dituangkan dalam kontrak tertulis.
Kemudian uang senilai Rp484 juta diterima oleh JakTV secara tunai dan transfer dari Tian Bahtiar dan kliennya.
Selanjutnya proses liputan seminar hingga penayangannya dalam bentuk talkshow dalam pelaksanaan kerja sama itu tidak melalui mekanisme rapat redaksi. Konten, narasumber, dan hal-hal berkenaan pelaksanaan seminar dikelola sepenuhnya oleh Mitra dan kemungkinan bersama Tian.
Sementara itu pihak Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi bahwa penetapan Tian Bahtiar menjadi tersangka berdasarkan dugaan permufakatan jahat dengan alat bukti, antara lain publikasi yang bukan karya jurnalistik murni dan keterangan saksi-saksi.
Kejaksaan Agung juga menyebut tersangka Tian Bahtiar membayar sejumlah buzzer sebagai bagian dari pemufakatan jahat itu. Tian Bahtiar membuat berita berdasarkan pesanan dari pengacara inisial JS yang menjadi tersangka lain dalam perkara ini dan atas hal itu dia mendapatkan penghasilan.
Namun pihak Kejaksaan Agung tidak bisa membeberkan dokumen tambahan kepada Dewan Pers, termasuk bukti tayangan JakTV karena menjadi bagian dari materi pembuktian di pengadilan.
Atas hasil analisis dokumen yang dikantongi dan penjelasan klarifikasi dari kedua pihak, Dewan Pers menyampaikan penilaian bahwa tayangan JakTV yang berkenaan dengan perkara ini merupakan hasil kerjasama antara marketing JakTV dan kliennya senilai Rp484 juta, bukan sebagai karya jurnalistik.
“Dokumen yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Dewan Pers menunjukkan tindakan Tian Bahtiar bekerja sama dengan kliennya dalam perkara ini bukan merupakan kegiatan jurnalistik,” tambah Ninik.
Selain itu Ninik menegaskan bahwa kegiatan Tian Bahtiar selain terkait kerja sama antara JakTV dan kliennya merupakan tindakan serta tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan penanganannya di luar kewenangan Dewan Pers. (udn)
49 total views, 1 views today