Hukuman Yang Ringan Membuat Para Koruptor Tidak Takut Melakukan Korupsi

indopers.net | Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pembela Advokat SeluruhIndonesia (SPASI), Jelani Christo, SH., MH, Apresiasi penahanan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Barat oleh Kejaksaan Negeri Pontianak.
Dalam pernyataannya, Jelani menegaskan bahwa jaksa memiliki kewenangan langsung untuk menangkap atau menahan seseorang yang masih berstatus terduga dalam kasus korupsi. Menurutnya, Jaksa dapat memerintahkan penahanan terdakwa sebelum putusan berkekuatan hukum tetap jika ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kewenangan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dasar hukum yang menjadi landasan bagi hakim untuk memerintahkan penahanan:
-Pasal 21 ayat (1) KUHAP: Menjelaskan bahwa pejabat yang berwenang (termasuk hakim) dapat menahan tersangka/terdakwa jika ada kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
-Pasal 21 ayat (4) KUHAP: Menentukan jenis tindak pidana yang terdakwanya dapat ditahan.
-Pasal 20 ayat (3) KUHAP: Menjelaskan bahwa penahanan oleh Jaksa dilakukan semata-mata untuk kepentingan pemeriksaan di sidang.
Jelani Christo sangat mengapresiasi penahanan Kepala Dinas Kominfo Kalbar dan seorang kontraktor pelaksana dalam dugaan korupsi proyek fiber optik senilai lebih dari Rp3,6 miliar yang saat ini ditangani Kejari Pontianak, ungkapnya kepada beberapa media ini, Rabu (30/4/2025).
Jelani Chiristo juga menyampaikan “bahwa, jika memang terbukti secara sah, para koruptor itu jangan di kasih ampun, harus di hukum seberat beratnya kalau perlu di hukum mati,dan harus di miskinkan, ungkapnya dengan tegas, sehinga para koruptor berikutnya akan berfikir seribu kali untuk berbuat korupsi atau menyelewengkan uang rakyat.
Selama ini para koruptor tidak pernah takut untuk berbuat korupsi di karenakan adanya kesempatan dan hukuman yang ringan sehingga mereka tidak pernah takut berbuat korupsi, dan berdampak pada pembangunan yang menjadi terhambat,”tuturnya Jelani.
Beberapa waktu yang lalu di kabarkan oknum-oknum Hakim sering bermain kongkalikong hingga terjadi suap-menyuap seperti yang terjadi di jakarta selatan, 3 hakim terlibat dan 2 Pengacara, kalau hal-hal seperti ini tidak diberantas maka para koruptor akan semakin meraja lela, pungkasnya. (Umar k)
50 total views, 50 views today