PN Pangkalpinang Bebaskan Ari Setioko Yang Dijatuhi Vonis Onslag Dalam Perkara Pemanfaatan Kawasan Hutan di Kabupaten Bangka.

PN Pangkalpinang Bebaskan Ari Setioko Yang Dijatuhi Vonis Onslag Dalam Perkara Pemanfaatan Kawasan Hutan di Kabupaten Bangka.

indopers.net | Bangka/Pangkalpinang (Babel) – Direktur PT Narina Keisha Imani (NKI) Ari Setioko bersyukur dan berterima kasih atas putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam sidang digelar di ruang garuda PN Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025).

Terdakwa Ari Setioko divonis onslag dalam kasus pemanfaatan kawasan hutan di Desa Kotawaringin Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Tak jauh berbeda, empat terdakwa lainnya yakni Marwan, Ricky Nawawi, Markam, dan Bambang Wijaya divonis bebas oleh majelis hakim oleh PN Pangkalpinang.

“Delapan bulan di penjara, Alhamdulillah terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Ketua majelis hakim dan anggotanya, terima kasih banyak Alhamdulillah selama proses persidangan,” ungkap Ari Setioko kepada awak media.

“Tentunya kepada pak Fauzan Hakim dan tim, yang selalu berkoordinasi dan Alhamdulillah berkat bantuan dari bang Fauzan dan tim sebagai lawyer, bisa terkabulkan doa-doan kami,” ucapnya.

Sementara tim penasihat hukum Ari Setioko, dari kantor Lawyer Fauzan Hakim dan parter, menyampaikan pihaknya bersyukur atas putusan yang diberikan kepada kliennya Ari Setioko.

“Kami sangat bersyukur hakim memiliki keyakinan yang sama dengan kami, sesuai fakta persidangan yang kami hadirkan dalam sidang. Dan ini bukan soal menang kalahnya, tapi kami merasa kebenaran mendekat dengan klien kami dan sehingga hakim memutuskan terdakwa harus dibebaskan,” kata Rahmadi.

Hal senada, dikatakan Fauzan Hakim yang juga penasihat hukum Ari Setioko, dimana majelis hakim berpendapat dan mempertimbangkan pertimbangan-pertimbangan dalam fakta persidangan.

“Iya kalau dari kita dari tim penasihat hukum sebenarnya, putusan majelis yang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu berdasarkan fakta persidangan yang ada di pesidangan, berupa saksi dan alat bukti lainnya kita bersependapat,” ungkap Fauzan Hakim.

Lebih lanjut Fauzan menyebutkan, pihaknya akan menjemput kliennya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, setelah adanya putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

“Hari ini kami sesuai dengan amar putusan ya harus dikeluarkan hari ini, kami berusaha berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan mengeluarkan terdakwa sesiai amar putusan agar terdakwa segara dikeluarkan dari Lapas,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan putusan bebas kepada empat terdakwa dan satu onstlag dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Kotawaringin Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Selasa (29/4/2025).

Empat terdakwa yang divonis bebas yakni Marwan, Ricky Nawawi, Markam, dan Bambang Wijaya. Sedangkan Ari Setioko dinyatakan onstlag (red-perbuatannya terbukti tapi bukan tindak pidana)

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Pangkalpinang yang dipimpin oleh Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dengan hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

“Terdakwa Marwan, terdakwa Ricky Nawawi, terdakwa Markam, terdakwa Bambang Wijaya dan bapak Ari Setioko tidak terbukti bersalah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” kata Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.

“Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari dalam tahanan setelah dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta martabatnya, menyatakan terdakwa Ari Setioko melakukan tindak pidana kehutananan,” sambunganya.

Diketahui kelima terdakwa ini didakwa oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, telah melakukan tindak pidana pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar, di Desa Kotawaringin Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan negara sebesar Rp18,197 miliar dan USD 420.950,25.

Berikut ini tuntutan JPU kepada lima terdakwa kasus pemanfaatan hutan di Desa Kotawaringin Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka:

Terdakwa Ari Setioko :

1. Menyatakan Terdakwa ARI SETIOKO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair;

2. Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa ARI SETIOKO selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta Pidana Denda sebesar Rp500.000.000,00 yang mana apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 bulan.

Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 yang apabila dalam satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Terdakwa Bambang Wijaya : 

1. Menyatakan terdakwa Bambang Wijaya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bambang Wijaya selama 13 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta Pidana Denda sebesar Rp300.000.000,00 yang mana apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan

Terdakwa Marwan : 

1. Menyatakan terdakwa Marwan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Marwan selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta Pidana Denda sebesar Rp300.000.000,00 yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa Dicky Markam : 

1. Menyatakan terdakwa Dicky Markam secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dicky Markam selama 13 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta Pidana Denda sebesar Rp300.000.000,00 yang mana apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 bulan

Terdakwa Ricky Nawawi : 

1. Menyatakan terdakwa Ricky Nawawi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.   

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Nawawi selama 13 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 yang mana apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 bulan.

Sumber: Humas PN Pangkalpinang.

(Bang toy)

 40 total views,  40 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!