Babinsa Koramil 1015-08/Mentaya Hulu Edukasi Sadar Hukum Dalam Rapat Mediasi Kesepakatan Damai

Babinsa Koramil 1015-08/Mentaya Hulu Edukasi Sadar Hukum Dalam Rapat Mediasi Kesepakatan Damai

indopers.net | Kotim (Kalteng) – Konflik lahan masyarakat kembali terjadi antara sesama warga Desa Tanjung Jariangau Kecamatan Mentaya Hulu, Wilayah Utara di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Beberapa bulan terakhir Herman Satriawan (45)merasa resah karena Tanah warisan almarhum orang tuanya telah di akui oleh oknum yang bernama Hardiono alias Sihung (55) dengan cara mendatangi saudara Herman Satriawan di tempat kerjanya dan saudara Atim di Desa Tanjung Harapan untuk melarang beraktifitas di lahannya yang berada di Km 14 desa Tanjung Tariangau.

Hardiono merasa lahan yang berada di belakang lahannya (warisan orang tua,Alm) merupakn bagian dari lahan mereka, sehingga Herman dan kawan kawannya merasa gelisah atas perlakuan tersebut dan merasa sangat dirugikan mengingat lahan tersebut sudah mulai produktif dan memerlukan perawatan secara maksimal,” keluh pak Atim

Herman beserta kawan kawan Cs nya dengan penuh rasa pertimbangan yang cukup hingga akhirnya meminta kepada pemerintah Desa Tanjung Jariangau untuk melakukan Rapat Mediasi dengan melibatkan berbagai pihak, disertai dengan dokumen, beberapa alat bukti yang cukup hingga melibatkan beberapa orang saksi dan tokoh masyarakat, ungkap Herman saat di wawancarai oleh beberapa media, Selasa 28/4/2025.

Dalam acara rapat mediasi hari ini alhamdulillah berjalan aman tertib dan lancar, kami sangat berterimakasih kepada Kepala desa Tanjung Jariangau beserta jajarannya yang telah mempasilitasi pertemuan ini, kami sangat berterimakasih kepada Praka (prajurit kepala) Ansyori selaku Babinsa Koramil 1015-08/Mentaya Hulu yang telah berperan dalam mengedukasikan masyarakat tentang hak hak atas tanah dan sadar hukum tentang hak milik orang lain,”ungkap Herman mewakili warga.

Secara terpisah Praka Ansyori selaku Babinsa Koramil 1015-08/ Mentaya Hulu memaparkan,”hasi dari rapat mediasi tersebut bahwa telah mendapatkan hasil keputusan yang sangat memuaskan dari kedua belah pihak, dan ini merupakan atas kerja sama yang baik dari semua pihak secara koperatif,”jelasnya

Lanjut Praka Ansyori,”dari hasil rapat mediasi tersebut memutuskan bahwa:
hak Hardiono dan pihak Herman Satriawan telah sepakat untuk berdamai. Dari hasi keputusan tersebut adanya permintaan kompensasi dari pihak Hardiono (Sihung) sebesar Rp 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) yang kini sudah pinal dan tidak ada lagi tuntutan lain. Pihak Hardiono mengakui bahwa dokumen surat menyurat yang dimiliki oleh Herman Satriawan dan kawan kawan adalah sah dan disaksikan oleh para saksi-saksi yang hadir serta termasuk Kepala Desa dan Babinsa Koramil 1015-08/ Mentaya Hulu. 

Praka Ansyori selaku Babinsa Koramil 1015-08/ Mentaya Hulu, mengingatkan agar Hardiono (Sihung) beserta keluarganya baik melibatkan pihak lain apabila pada kemudian hari kembali membuat keresahan, atau mengganggu kegiatan lahan yang milik sodara Herman Satriawan yang telah di akui secara sah, baik yang sudah terjual maupun yang masih di kelolanya, itu bisa dipidana sesuai dengan hukum Undang -Undang Tindak Pidana yang telah berlaku di negara kita ini, “pungkasnya.

(Umar k)

 49 total views,  49 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!