Bagi Masyarakat Pemberi Informasi DPO Narkoba, Polres Pamekasan Sediakan Hadiah Rp10 Juta

indopers.net | Pamekasan (Madura) – Polres Pamekasan, Jawa Timur, menyediakan hadiah uang Rp10 juta kepada masyarakat yang bisa memberikan informasi akurat tentang keberadaan dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dengan catatan, informasi yang disampaikan kepada kami akurat, sehingga kedua orang tersebut bisa kami tangkap,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto Kapolres Pamekasan di Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (26/4/2025).
Kedua orang masuk DPO tersebut masing-masing Risun (43) dan Jamian (49) warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Dia menjelaskan kedua DPO itu terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan kabur saat tim narkoba Polres Pamekasan melakukan penggerebekan di rumahnya di Desa Jamringin pada 8 Maret 2025.
Kala itu, tim narkoba Polres Pamekasan hanya menangkap dua orang, yakni D dan J yang merupakan pengedar dan pengguna, sedangkan Risun dan Jamian yang merupakan bandar narkoba itu kabur.
“Oleh karena itu bagi siapa saja yang menemukan keberadaan kedua DPO kasus narkoba ini hendaknya disampaikan kepada kami,” ujar Kapolres.
Orang nomor satu di Mapolres Pamekasan ini lebih lanjut menyatakan akan menjamin kerahasiaan pelapor.
“Informasi bisa disampaikan ke hotline kami pada nomor 110 atau nomor telepon seluler 0822-2303-2004,” katanya.
Institusi penegak hukum ini juga merilis foto kedua DPO kasus narkoba tersebut di sejumlah platform media sosial, seperti facebook, instagram, X dan tiktok, termasuk memasang pamflet di berbagai titik strategis di Kabupaten Pamekasan.
Melalui pemberian hadiah bagi informan ini, menurut dia, Polres Pamekasan bermaksud dengan meningkatkan peran serta masyarakat dalam ikut memberantas peredaran narkoba.
Dia mengatakan Kabupaten Pamekasan merupakan kabupaten yang menerapkan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam) yang telah dicanangkan Pemkab Pamekasan.
“Saya yakin, niat baik masyarakat untuk bebas dari berbagai jenis peredaran obat terlarang yang bisa membahayakan generasi muda sangat kuat. Oleh karena itu, Polres Pamekasan berupaya menggugah peran aktif mereka dalam mengamalkan amar ma’ruf nahi munkar,” ujarnya.
Sementara itu berdasarkan data Polres Pamekasan, Kecamatan Proppo, merupakan satu dari tiga kecamatan yang masuk wilayah rawan dalam kasus peredaran narkoba.
Dua kecamatan lainnya adalah Kecamatan Pasean dan Kecamatan Barumarmar.
Di Kecamatan Proppo, ada empat desa yang masuk catatan kepolisian sebagai desa yang rawan peredaran narkoba, yakni Desa Jambringin, Campor, Panaguan, dan Pangbatok.
Di Kecamatan Pasean, satu desa, yakni Desa Sotabar, dan di Kecamatan Batumarmar dua desa, yakni Desa Tamberu dan Desa Batu Bintang. (Jko)
46 total views, 46 views today