Diduga Kuat Hampir Setiap Item Proyek DD Jaya Karet Anggaran Tahun 2024 Bermasalah, Rawan KKN

indopers.net | Kotawaringin Timur (Kalteng) – Diduga kuat hampir setiap item pengerjaan proyek dana desa Jaya Karet anggaran tahun 2024 dianggap bermasalah rawan KKN, karena pengerjaan proyek 2 unit Box Calvert di jalan Pelangi RT. 06 RW. 03 ini anggarannya masih banyak kelebihan
Ketika tim media Indopers turun ke lokasi pengerjaan proyek Box Calvert di Jalan Pelangi desa Jaya Karet, kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotawaringin Timur, pada Selasa (15/4/2025) langsung bertemu dengan warga yang mengerjakan proyek ini (Surianto/Teleng) menjelaskan, ” Kalau proyek pembuatan 2 unit Box Calvert ini tidak sampai Rp.60.250.000


” Upah tukang untuk per unit Box Calvert saya mendapatkan Rp. 5000.000 x 2 = Rp.10.000.000. Tanah urug untuk 2 unit box Calvert 4 dam x Rp.750.000 = Rp.3.000.000, Pasir cor 4 dam x Rp. 1.100.000 = Rp. 4.400.000,
Smen untuk 2 Box Calvert 120 x Rp.60.000 = Rp.7.200.000,
Kawat Bendrat untuk 10 Kg x Rp. 25.000 = Rp.250.000, Paku 10 Kg x Rp. 25.000 = Rp.250.000,
Kawat Neser ukuran 10 dan 12 sebanyak 120 batang x Rp.70.000 = Rp.8.400.000, Kayu Galam ukuran 8 panjang 3 meter sebanyak 180 pucuk x Rp.12.000 = Rp.2.160.000, Papan kayu mc 2 kubik x Rp.1.500.000 = Rp.3.000.000, kayu mc ukuran 5/5 sebanyak 70 batang x Rp. 35.000 = Rp.2.450.000, kayu ukuran 3/5 sebanyak 40 batang x Rp.25.000 = Rp.1.000.000, Batu Coral 2 kubik x Rp.500.000 = Rp.1.000.000 + pajak 12% = Rp.48.283.200.
Dari total anggaran pengerjaan 2 proyek Box Calvert ini sebesar Rp.60.250.000 – Rp.48.283.200 = Rp.11.966.800.
Ketika media ini ke kantor desa Jaya Karet untuk mengkonfirmasi kepada Ketua TPK/Tim Pelaksana Kegiatan (Firdaus) terkait 2 unit Box Calvert yang berada di jalan Pelangi.
Namun sangat disayangkan Ketua TPK yang sekaligus statusnya sebagai Kaur Pembangunan di desa Jaya Karet ini sedang tidak berada di Kantor, yang ada saat itu Kades dan Sekdes beserta perangkatnya.
Stap desa mengatakan, “Ketua TPK/sekaligus Kaur Pembangunan Firdaus sudah saya telpon melalui via whatsapp, kalau beliau tidak bisa datang ke kantor karena menjaga warung, “katanya
Tambah kades Jaya Karet (Juwani) , ” Saya tau sumber informasinya, dari calon kades-kades yang kalah dulu, dan kami sudah menyelesaikan pemilihan kepala desa baru satu tahun berlalu. Jadi yang kalah itu masih jengkel dan mencari-cari kesalahan kami, “ujar Juwani.
Saat ditanya tim media Indopers terkait kesisaan dana pengerjaan 2 unit proyek Box Calvert Kades dan Sekdes Jaya Karet hanya terdiam.
Kepala desa yang tidak mengembalikan kesiapan dana dalam proyek desa dapat dikenakan sanksi, seperti pelaporan dan pengaduan, serta tindakan hukum.
Penanganan pelaporan dan pengaduan
Masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan)
Tindakan hukum
Kepala desa dapat dikenakan tindakan hukum, seperti yang diatur dalam KUHP
Pengawasan dana desa
Pengawasan dana desa dilakukan oleh masyarakat melalui BPD dan pemerintah di atasnya, yaitu pemerintah kabupaten/kota
Kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran
Upaya penanggulangan penyalahgunaan dana desa Mengadakan diklat meningkatkan Sumber Daya Manusia, Penguatan kapasitas pendamping desa, Mengurangi campur tangan dari pemerintah daerah, Melakukan upaya penanggulangan preventif dan represif.
Tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kaur Pembangunan dan Ketua TPK dalam proyek desa.
Penjelasan
TPHP (Tim Hukum Pemeriksa) tidak boleh merangkap jabatan sebagai TPK, Perangkat Desa, dan/atau BPD.
Kades dan seluruh perangkat desa dilarang menjadi pelaksana proyek Dana Desa, menurut UU Desa dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023.
TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dibentuk Pemerintah Desa untuk membantu PKA dalam pengadaan barang dan jasa.
TPK ditetapkan melalui musyawarah desa dan Surat Keputusan Kepala Desa.
TPK dapat membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan yang tidak bisa dilakukan sendiri.
TPK juga dikenal dengan sebutan TPBJ (Tim Pengadaan Barang/Jasa).
(Umar k)
889 total views, 1 views today