Oknum Security Yayasan NIDA EL-ADABI Kabasiran Diduga Menghalang- halangi Tugas Wartawan

indopers.net | Parungpanjang/Bogor (Jabar) – Dengan alasan sesuai prosedur dan atas perintah dari Kepala Sekolah, oknum security Yayasan Nida El-Adabi Parungpanjang Kabasiran , Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Rabu (19/3-2025).
Meminta Id Card dan surat tugas wartawan yang ingin menjalankan liputan acara undangan dari Kecamatan Parungpanjang yang bertempat di Gedung Sekolah Yayasan Nida El-Adabi tempatnya.
Tetapi kami tidak boleh masuk dan di halangi oleh oknum Securitiy
“Ini sesuai prosedur dan atas perintah dari Kepala Sekolah di sini untuk tidak boleh sembarangan menerima tamu yang datang sekalipun media, untuk bertemu dengan Kepala Sekolah, karena pihak sekolah sudah menitipkan pesan terangnya.
Diketahui, kedatang awak media ke Nida El-Adabi ini untuk meliputi kegiatan Camat Parungpanjang imbuhnya.
Beberapa awak media online merasa diperlakukan secara kasar oleh pihak security sekolah berinisial U ketika awak ingin menggali meliput terkait kegiatan kepala Sekolah se Kecamatan Parungpanjang di Sekolah terangnya.
Setelah ada perdebatan kecil dan argument, oknum security tersebut meninggalkan kami dengan alasan akan menghadap kepada Kepala Sekolah imbuhnya.
Terkait hal tersebut, awak media merasa apa yang dilakukan oknum security itu merupakan sebuah tindakan menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tupoksinya.
Padahal, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat di Pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
(Sopiyan A/m.supiani)
55 total views, 55 views today