Keluarga Korban Penembakan Misterius di Desa Pingku Datangi Polsek Parungpanjang, Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum

Keluarga Korban Penembakan Misterius di Desa Pingku Datangi Polsek Parungpanjang, Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum

indopers.net | Bogor (Jabar) – Jenis aduan berat kasus peluru nyasar yang terjadi di Kampung Karehkel Desa Pingku Kecamatan Parung Panjang seperti hilang ditelan bumi, tidak terdengar sampai 4 bulan berjalan. Tepatnya Bulan Februari 2025 pihak keluarga menanyakan ke Polsek Parung Panjang mengenai penanganan kasus peluru nyasar dan meminta hasil Labfor peluru tersebut berjenis apa.

Tanggal 14 Maret 2025. Korban, bersama keluarga, beserta para saksi lainnya di undang oleh Polsek Parung Panjang, para saksi memenuhi undangan tersebut untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh pihak penyidik Polsek Parung Panjang Unit 3.

Ketika di konfirmasi awak media, korban Altaf (17) mengatakan “Semoga kasus saya segera selesai, dan ketahuan siapa pelakunya, karena ini sudah berjalan lima bulan belum ada perkembangan kelanjutannya dan siapa pelaku penembak saya” Ucapnya. Jumat, (14/3/2025).

Altaf berharap dan percaya kepada pihak kepolisian untuk secepatnya mengungkap kasus penembakan peluru nyasar pada dirinya.

“Semoga cepat terungkap, dan semoga kedepan jangan ada lagi peristiwa seperti ini yang terjadi kepada orang lain, cukup saya saja” harap Altaf.

Berdasarkan saksi saksi yang dimintai keterangan (S) memberi keterangan pada saat peluru nyasar yang bersarang kepada salah satu warga yang sedang berada di tempat TKP kurang lebih 2 meter dari tempat kerjanya. S diberi tahu oleh R bahwa korban terkena peluru nyasar di TKP tersebut dan sontak mencari pelaku penembakan di sekitar lokasi.

Saat di mintai keterangan S diberi pertanyaan oleh pihak penyidik. Apakah sebelum terjadinya peluru nyasar, ada kejadian serupa? S mengatakan pada tahun 2021 terjadi penembakan ke rumah sodara (Mh) tetangganya, dan menyebabkan lampu depan rumahnya pecah terkena diduga peluru senapan angin, selain rumah (M) Peluru tersebut juga melesat ke samping telinga kanan S yang sedang menebang pohon. dan pada tanggal 5 Juni tahun 2022 telah terjadi penembakan ke rumah AW mengakibatkan trauma terhadap tiga orang anak dibawah umur. Sampai menutupi telinganya. Serta pekerja konveksi pun pada ketakutan.
Penyataan S dibenarkan ketua RW setempat, saat penyelidikan berlangsung. Bahwa pelaku penembakan tersebut di tahun yang sama, Pelaku mengakui pada saat di musyawarahkan di rumah S. Dengan di saksikan ketua RT, RW, S dan Warga lainnya.

Sementara Saksi (A) saat di konfirmasi awak media membenarkan, kejadian tersebut pada tanggal 5 Juni 2022 memang betul pelaku mengakui telah terjadi penembakan terhadap rumah dan dia meminta maaf serta merasa hilaf dan di saksikan oleh ketua RT 002 ketua RW 001 Desa Pingku serta mertua pelaku dengan warga lainnya.

Sementara Saksi (R) memberi kesaksiannya untuk peluru nyasar yang terjadi pada altaf. Pada saat terjadi peluru nyasar ia bersamaan dengan korban, namun R terlebih dahulu mengendarai sepeda motor di depannya. Setibanya di rumah korban sedang menangis kesakitan, R menghampiri dan melihat tangan korban terluka akibat peluru bersarang di tangan kanannya Altaf. Dengan refleks R langsung menelusuri ke tempat yang kiranya terjadi penembakan, namun hasilnya nihil. R bersama keluarga korban membawa korban ke Rumah Sakit.

R pada saat dimintai keterangan penyidik, saat flashback, ia menerangkan bahwa pada tahun 2021 R sedang melakukan jaga ronda Dengan EB,TR serta 10 pemuda lainnya, secara tiba – tiba ada penembakan ke pos ronda terhadap orang yang sedang bermain gitar, dan diduga yang melakukan sdr. M sesuai pengakuan dari R.

Masih ditempat yang sama, Penyidik Unit 3 Polsek Parung Panjang Bripka Muhamad Asep Sopiyan Katakan “Terkait peluru nyasar sekarang masih dalam tahap dimintai keterangan para saksi, dan hari ini baru keterangan tiga orang saksi. Sementara di kasus ini dibulan sebelumya kami menunggu hasil laboratorium forensik untuk keterangan selanjutnya” katanya.

Penyidik belum mengetahui dan memastikan apakah peluru tersebut berasal dari masyarakat ataukah dari oknum APH? walaupun isu kemarin ada yang mengklaim itu sendiri. “Untuk itu saya belum bisa memastikan karena ada asas praduga tak bersalah, baik apakah oknum atau dari pihak sipil yang mempunyai senjata api, saya belum bisa memastikan itu setelah ada keterangan dari para saksi” bebernya.

Diduga kuat mungkin nanti ada yang dipanggil di kepolisian lagi untuk dimintai keterangan masih ada saksi-saksi lain yang akan nanti diundang dari pihak masyarakat sekitar Pingku

Karena perkara ini sudah ramai dan viral di masyarakat, mudah-mudahan kasus ini cepat terungkap, kami minta do’anya dari masyarakat juga, jikalau ada informasi yang terkait ada letusan atau senjata dari sekitar TKP bisa langsung menyampaikan atau langsung datang ke Polsek Parung panjang.

Kasus ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api serta senjata tajam dimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 juga diatur dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (SK Kapolri) No.Skep/244/II/1999 dan SK Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata non-organik.

Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, penggunaan senjata api secara ilegal ancaman sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan pasal tersebut sangatlah berat yaitu: pidana mati dan pidana penjara seumur hidup. Pasal 500 KUHP juga menetapkan sanksi penggunaan senjata api tanpa izin kepolisian atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana kurungan dan pidana denda. Juga Pasal 14 ayat 3 dan ayat 4 Undang – undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pemberian Izin Senjata Api. Berkaitan dengan pemberian sanksi terhadap pelanggaran izin penggunaan senjata api. (Sopian A/Tim)

 35 total views,  35 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!