Indra Iskandar Sekjen DPR RI dan 6 Orang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Proyek Rumah Jabatan

Indra Iskandar Sekjen DPR RI dan 6 Orang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Proyek Rumah Jabatan

indopers.net | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Indra Iskandar Sekretaris Jenderal DPR RI bersama dengan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

“Untuk tujuh orang tersangka, Indra Iskandar selaku pengguna anggaran dan kawan-kawan,” ujar Setyo Budiyanto Ketua KPK saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta pada Jumat (7/3/2025).

Meski telah menetapkan tujuh tersangka, KPK belum merinci enam identitas lainnya dan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari dugaan korupsi terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020. Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan perkara ini pada 23 Februari 2024.

Dalam penyidikan, KPK mendalami dugaan adanya vendor yang memperoleh keuntungan yang tidak sesuai ketentuan dalam proyek tersebut. Penyidik juga menyatakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai nilai miliaran rupiah.

Pihak KPK memastikan bahwa informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat dan pasal yang disangkakan akan diumumkan pada saat konferensi pers terkait dengan penahanan. (udn)

 69 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!