Diduga Ada Pembiaran Terhadap Oknum Perangkat Desa/ASN Menjadi Pengurus Poktan/Gapoktan Oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi.

Diduga Ada Pembiaran Terhadap Oknum Perangkat Desa/ASN Menjadi Pengurus Poktan/Gapoktan Oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi.

indopers.net | Ngawi (Jatim) – Budaya Good Governance and Clean Goverment atau Pemerintahan yang baik dan bersih adalah pemerintahan yang bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta praktek yang tidak etis padahal ini merupakan fondasi utama dalam memastikan pemerintahan yang Transparan, Akuntabel, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dalam upaya mewujudkan Good Governance and Clean Goverment atau tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, dalam hal itu perlu adanya kerja sama dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk para anggota legislatif, lembaga yudikatif, aparat penegak hukum, serta masyarakat sipil, Untuk itu semua pihak harus bersama-sama berkontribusi dan berkolaborasi.

Namun sangat disayangkan terjadi di Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur Diduga masih banyak oknum perangkat Desa/ASN yang masih merangkap jabatan sebagai pengurus Kelompok Tani (Poktan ) maupun Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Oknum Perangkat Desa/ASN yang merangkap jabatan diantaranya adalah Kepala Desa, Kepala Dusun, Kasi dan Kaur serta pejabat pemerintah atau ASN.

Pengurus Poktan atau Gapoktan terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi sesuai unit usaha yang dimiliki dengan syarat salah satunya tidak boleh berstatus sebagai aparat (ASN) dan perangkat desa, hal tersebut sebagaimana tertuang di dalam Permentan Nomor: 67 tahun 2016 ,Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.

Perlu diketahui Kelompok Tani atau Gapoktan sering mendapatkan bantuan seperti contoh: Comby, Treser, Sapi, Kambing, Bibit padi jagung serta dana PUAP dan lain-lain, namun demikian bantuan tersebut tidak pernah ada atau terwujud setelah jangka waktu tertentu, dan yang lebih parahnya anggotanya tidak tahu dari mana bantuan tersebut, tahu -tahu berita/kabar bahwa bantuan tersebut telah dijual entah kemana, dan yang menghasilkan seperti Hand Traktor, Comby apalagi dana PUAP yang sebetulnya untuk ketahanan pangan anggota malah untuk memperkaya diri karena mayoritas tidak ada laporan ke anggotanya berarti ini sudah menjurus ke Praktek KKN.

Salah satu oknum perangķat desa yang kami temui mengatakan bahwa dirinya sudah lama menjadi ketua poktan, dan tidak tau bahwa ada aturan yang tidak memperbolehkan perangkat desa merangkap jadi pengurus poktan/ gapoktan, dan sebetulnya saya walaupun tidak tahu aturannya saya sudah mengajukan pengunduran diri, namun dari anggota masih menginginkan saya, dan untuk aturan perangkat desa/ASN tidak boleh rangkap jabatan jadi ketua poktan atau gapoktan saya tidak tahu, karena dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Koordinator atau UPT Kecamatan atau Kabupaten di Ngawi tidak pernah memberikan sosialisasi aturan itu.

Adanya oknum perangkat desa/ASN yang merangkap jabatan perlu di pertanyakan dalam hal pengawasan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, karena didalam aturan sudah jelas tidak diperbolehkan. Apakah dari pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tidak pernah memberikan sosialisasi terkait aturan itu sehingga kejadian seperti ini, sengaja di biarkan atau pembiaran, karena Kelompok Tani/Gapoktan adalah ladang KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). (rin)

 157 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!