Pemred RADARJATIM.CO Anggap Komentar Mendes PDTT Ngawur Terkait LSM dan Wartawan Bodrex

Pemred RADARJATIM.CO Anggap Komentar Mendes PDTT Ngawur Terkait LSM dan Wartawan Bodrex

indopers.net | Surabaya – Dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto terulang kembali yaitu orang kepercayaannya yang diangkat untuk membantu menjalankan tugas pemerintahan, malah mengolok-olok dan melecehkan profesi LSM dan Wartawan (jurnalis).

Seperti terjadi sebelumnya Gus Mifta juga mengolok-olok profesi tukang es dan akhirnya mengundurkan diri dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kini Mentri Desa kembali mencibir dua profesi LSM dan Wartawan.

Sekarang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto dalam Statement vidio yang beredar sudah mencederai dan menghina Profesi LSM dan Wartawan

” Yang paling banyak mengganggu Kepala Desa itu LSM dan Wartawan Bodrex, karena mereka mutar itu, hari ini minta 1.000.000., (satu juta), bayangkan kalau 300 desa (tiga ratus desa) Rp 300.000.000., (tiga ratus juta), bayangkan kalah gaji Kemendes itu, kalah itu gaji menteri dapat 300.000.000 (tiga ratus juta) itu, ya kan, oleh karena itu pihak kepolisian dan kejaksaan mohon ditertibkan dan ditangkapi saja itu Pak Polisi LSM dan Wartawan Bodrex itu yang mengganggu kerja para kepala desa itu” Ucap Mendes dalam video yang beredar.

Statement ngawur dan asal komentar tanpa dipikir itu mendapat tanggapan dan sorotan dari Pemimpin Redaksi (Pemred) RADARJATIM.CO, Sahar Sulur menganggap bahwa statement (komentar) Mendes Desa PDTT sangat melecehkan dan menyakitkan hati para Wartawan dan LSM.

“Ucapan tersebut sangat tidak pantas diucapkan oleh Menteri Desa PDTT, dikarenakan profesi itu sangat mulia. Kita lihat dengan ucapannya itu, saya yakin semua LSM dan Wartawan yang ada di Indonesia merasa tersakiti,” Ujarnya, Minggu (2/2/2025).

Lanjut Sahar Sulur menegaskan bahwa semua wartawan yang legal itu di bawah naungan Perusahaan berbadan hukum tentu telah dilengkapi dengan surat tugas dan kartu pers sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999.

” Adapun kalau menteri desa tidak senang dengan oknum LSM dan oknum wartawan, saya menyarankan agar Menteri Desa menggunakan istilah “oknum ” untuk merujuk pada individu.

Menurut Sahar Sulur bahwa Statement Menteri Desa sangat menghina dan menciderai reputasi profesi jurnalistik. Sehingga dirinya menekankan pentingnya menghargai kerja wartawan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.

” Tidak ada wartawan Bodrex, penting untuk membedakan antara wartawan dan LSM yang profesional dan mereka yang mungkin menyalahgunakan posisi mereka. Dengan ini kami menegaskan bahwa tidak ada wartawan yang dapat disebut “Bodrex,” merujuk pada wartawan yang tidak profesional,” jelasnya.

Sebagai pejabat publik, Menteri Desa seharusnya menjaga ucapannya dan asal komentar tanpa dipikir secara akal sehat.

Sahar Sulur menambahkan kalau menteri juga mau dikatakan Bodrex ?? mesti mereka tidak terima padahal itu oknum aja mereka ada yang bejat moralnya juga Suka korupsi dan peras bawahannya di bawah kementerian dan telah terbukti juga ada beberapa menteri yang masuk penjara gara gara kasus korupsinya. Sindirnya

“Wartawan itu dilindungi oleh Undang-undang yang mengatur profesi, sehingga penting untuk tidak menggeneralisasi atau mencemarkan nama baik seluruh profesi hanya karena tindakan segelintir individu. Pejabat publik, termasuk Menteri Desa, diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih kata-kata saat berbicara tentang wartawan. Menggunakan istilah “oknum” lebih tepat untuk merujuk pada individu yang melakukan pelanggaran, mestinya oknum menteri seperti ini yang memecahkan wartawan harus dicopot dari jabatannya okeh presiden Prabowo Subianto” Tegas Sahar Sulur. (RJ/ giru IP)

 57 total views,  10 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!