KADES AMIN JAYA SRI WAHYUNI RESMI DIEKSEKUSI JAKSA DAN DIKIRIM KE LEMBAGA PEMASYARAKATAN LAPAS KELAS IIB PANGKALAN BUN
indopers.net | PANGKALAN BUN/ KOTAWARINGIN BARAT (Kalteng) – Kepala Desa Kades Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng Kotawaring Barat, Sri Wahyuni, resmi dieksekusi jaksa dan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar) pada Selasa (14 Januari 2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat, Johny A Zebua, menyampaikan bahwa Sri Wahyuni telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atas tindak pidana penggunaan Akta Otentik secara tidak benar. “Setelah putusan inkrah, terpidana dieksekusi dan saat ini berada di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun,” ujar Johny A Zebua.
Diketahui, Sri Wahyuni divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Selasa (7 Januari 2025). Keputusan ini menjawab proses hukum yang berlangsung terkait kasus pemalsuan dokumen resmi yang menyeret namanya.
Eksekusi ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas pejabat publik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di tengah masyarakat.
(Abdul Hadi)
388 total views, 27 views today