Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan (GMPLP)-DS Arnold Perjuangan Manurung S.SI, “Pinta APH Segera Usut Tuntas Proyek Siluman Dinas Perkimtan Deli Serdang 2024”

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan (GMPLP)-DS Arnold Perjuangan Manurung S.SI, “Pinta APH Segera Usut Tuntas Proyek Siluman Dinas Perkimtan Deli Serdang 2024”

indopers.net l Deli Serdang [Sumut] – Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan Deli Serdang Arnold Perjuangan Manurung S.SI, pinta Aparat Penegak Hukum(APH) segera memanggil dan memeriksa Pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Deli Serdang, terkait adanya dugaan Proyek Siluman di Dinas tersebut.
Hal itu dikatakan Arnol Perjuangan Manurung S.Si kepada Media di jln Jamin Ginting simpang RSU Adam Malik Medan. Rabu malam(18/12/2024)

Hal ini saya ucapkan, karena adanya temuan fakta dilapangan pekerjaan pembangunan paving block tanpa adanya ketersediaan
Anggaran untuk pembangunan paving block tersebut. Menurut data dan informasi dari lapangan pekerjaan itu adalah pekerjaan untuk tahun depan (2025) tapi demi memungut uang fee proyek dari para rekanan. Kadis Perkimtan Ir.Heriansyah Siregar ST, MT diduga telah menyalahi aturan dan kewenangannya sebagai Kadis. “Ujar Arnol

Pada hal telah jelas saat Pejabat Bupati Deli Serdang, Ir.Wiriya Alrahman MM, telah menjelaskan bahwa pihak Dinas terkait yang masih mempunyai hutang piutang kepada pihak rekanan Tahun Anggaran 2023, Seharusnya Kadis harus bijak dalam melaksanakan kebijakan, karena menurut hemat saya Kalau ini telah dilakukan, maka tahun depan pasti akan menimbulkan masalah baru, karena kontrak kerja antara Dinas Perkimtan dengan rekanan saat ini belum bisa dibuat karena sekarang masih tahun 2024
“Jelas Arnol Manurung

Dugaan penyelewengan jabatan ini sudah menjadi buah bibir di Pemkab Deli Serdang, terlebih inikan sudah akhir tahun 2024, jadi janganlah karena untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya membuat Ir.Heriansyah ST, MT bertindak sesuka hatinya tampa mempertimbangkan masalah yang akan timbul di kemudian hari

Seluruh proyek yang dikerjakan harus melalui Ketersediaan Anggaran, Mekanisme dan Regulasi Administrasi yang benar, bila proses tersebut tidak dilaksanakan maka berpotensi merugikan Keuangan Daerah

Yang memperparah lagi, diduga keras Dinas Perkimtan Deli Serdang telah melakukan praktek jual – beli proyek paving block di R-APBD 2025 dengan fee 17%-18% yang harus terlebih dahulu di setorkan rekanan ke pihak Dinas Perkimtan

Untuk itu kami sangat mengharapkan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, agar segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait di Dinas Perkimtan tersebut. “Ujarnya

Dugaan pekerjaan proyek pembangunan paving block dinas Perkimtan yang kita tengarai sebagai proyek Siluman ada di beberapa titik, diantaranya di lokasi Jalan, Pembangunan 1 Gang Saru dan Gang Ali, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.
Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Rehab Jalan Desa Paluh Kemari, Kecamatan Lubuk Pakam, Rehab Jalan Lingkungan Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Pembangunan Jalan Lingkungan Dusun lll dan IV Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Pembangunan Jalan Desa Sekip, Pembangunan Jalan Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis, Pembangunan Jalan Desa Dalu Sepuluh A. Kecamatan Tanjung Morawa, Pembangunan Jalan Desa Sumberjo Kecamatan Pagar Merbau, dimana keseluruhannya ini tidak menggunakan Plank Proyek sebagai bukti informasi Publik yang menandakan
~Nama Perusahaan
~Berapa nilai pagunya
~Berapa Volume
~ Sumber Dananya dari mana

proyek pekerjaan pembangunan paving block di dinas Perkimtan terkesan dipaksakan sekedar menarik pucuk semata demi keuntungan pribadi dan kelompoknya saja, dan masih mengunakan gaya lama, sehingga proyek tersebut terkesan seperti Pekerjaan Swakelola saja. “Tutur Arnold Perjuangan Manurung mengakhiri pembicaraan

Ditempat terpisah Kepala Dinas Perkimtan Deli Serdang, Ir.Heriansyah.Siregar ST.MT. I.MP saat dikonfirmasi melalui Handphone Android pribadinya di nomor 08126516XXX tidak bersedia mengangkat telponnya, lalu awak media mencoba konfirmasi lewat pesan singkat Whatsap Heriansyah Siregar baru menjawab dengan membantah, bawa proyek pembangunan pekerjaan paving block yang terdapat di Dinas Perkimtan Deli Serdang, telah dikerjakan sesuai dengan aturan dan regulasi. “Jelas Heriansyah Siregar di pesan WhatsAppnya.
(Jhon Tobing/TIM)

 150 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!