Wujud Penegakan Hukum di Perbatasan RI-Mly, Satgas Yonzipur 5/ABW Bersama Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti
indopers.net | Kapuas Hulu (Kalbar) – Sebagai wujud nyata penegakan hukum, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW bekerjasama dengan Bea Cukai di wilayah perbatasan RI-Malaysia melakukan pemusnahan barang bukti yang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai di halaman kantor Bea cukai Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (16/12/2024).
Barang – barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal, minuman keras dan produk lain yang berpotensi merugikan negara.
Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu pejabat Instansi terkait, Bea cukai, imigrasi, PLBN, Camat Badau, Kapolsek, Danramil, Kepala desa, kepala adat, Bapak Patih, dan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW.
Dalam sambutannya, Kepala Bea cukai Bapak Henry Imanuel Sinuraya mengatakan “Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai sebagai “Community Protector” untuk menjaga keamanan wilayah perbatasan dari penyelundupan brang Ilegal yang merusak moral dan mental generasi muda penerus bangsa”.
Barang – barang penyelundupan ini berpotensi mengganggu ekonomi dan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses karantina.
Pemusnahan ini dilakukan bekerja sama dengan TNI, Polri, dan instansi lainnya untuk meminimalkan aktivitas ilegal di wilayah perbatasan.
Pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.
(Umar k/Pen Yonzipur 5/ABW)
133 total views, 6 views today