DINAS PENDIDIKAN TULUNGAGUNG SAMBUT BAIK AUDIENSI BERSAMA LSM GMAS

DINAS PENDIDIKAN TULUNGAGUNG SAMBUT BAIK AUDIENSI BERSAMA LSM GMAS

indopers.net | Tulungagung (Jatim) – Audiensi LSM GMAS (Generasi Masyarakat Adil Sejahtera) bersama Dinas Pendidikan Tulungagung berjalan lancar pada hari Rabu (4/12/2024). Audiensi kali ini terkait dengan penggunaan kendaraan wisata (kereta wisata) oleh beberapa lembaga sekolah (TK-SD) dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran diluar kelas (outdoor study).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Rahadi Puspita Bintara SE, M.Si., melalui Darmono, S.Pd.MM menyambut baik audiensi yang diinisiai oleh LSM GMAS Tulungagung.
Dalam kegiatan tersebut, Darmono menyampaikan terkait pengajuan perijinan kegiatan yang dilakukan oleh lembaga sekolah sudah pasti harus sampai kedinas.

“Untuk pengajuan perijinan kegiatan dari lembaga sekolah , seperti kegiatan wisata sekolah (study tour) sudah tentu harus dilengkapi dengan berbagai persyaratan diantaranya ijin dari kepolisian, kelengkapan dokumen kendaraan serta jumlah siswa yang akan mengikutinya,”ujarnya.
Darmono menambahkan, terkait penggunaan kereta wisata yang masih digunakan oleh beberapa lembaga sekolah dalam berbagai kegiatan, yang mana disinyalir tidak memenuhi ketentuan dan membahayakan penggunanya (penumpang) maka selanjutnya pihak dinas akan memberikan pemberitahuan.

” Kami (dinas) akan memberikan pemberitahuan kepada seluruh lembaga terkait bahaya penggunaan kereta wisata terkait keselamatan. Bisa melalui surat edaran atau sarana lain yang tentunya dengan harapan semua lembaga sekolah mengetahui bahwa penggunaan kendaraan tersebut tidak sesuai peruntukannya dan membahayakan dalam segi faktor keselamatan,” ucap Darmono.

Dalam waktu yang sama, Gatot Suwarno,S.Pd.MM selaku Kasi Kelembagaan SMP, yang turut dalam audiensi, menyampaikan apresiasi atas kepedulian LSM GMAS terhadap keselamatan para guru maupun siswa yang mengikuti kegiatan diluar kelas dengan menggunakan kereta wisata.
Menurut Gatot, memang penggunaan kereta wisata diluar kawasan wisata menyalahi aturan. Terlebih lagi melalui jalan raya yang notabene bukan lajur kawasan wisata, sangat membahayakan.

” Sesuai peraturan dan perundang- undangan memang penggunaan kereta wisata sudah salah. Kami sampaikan terima kasih kepada rekan- rekan LSM GMAS yang telah memberikan informasi dan saran untuk perbaikan dan kemajuan dunia pendidikan,’ katanya.

Diketahui sebelumnya, LSM GMAS telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Pendidikan Tulungagung terkait masih ada lembaga sekolah yang menggunakan kereta wisata dalam kegiatan diluar sekolah (outdoor study).

” Sesuai peraturan dan perundang- undangan tentunya kereta wisata (kelinci) tersebut sudah salah dan terlebih lagi membahayakan terhadap keselamatan penumpang.

“Kami sangat peduli dengan keselamatan para siswa sehingga kami ajukan audiensi ini. Terimakasih sudah diterima dengan baik, dan harapannya kita akan kawal dan pantau terus hasilnya,” ujar Langgeng (ketua) LSM GMAS Tulungagung.

Terlebih lagi, Tahun 2023 Satlantas Polres Tulungagung telah menyampaikan melalui AKP Rahandy Gusti Pradana, bahwa penggunaan kereta kelinci di jalan raya dilarang dan pembuatnya juga bisa dipidana, sesuai pasal 277 Undang – Undang no 22 tahun 2009, bukan lagi pelanggaran tilang namun sudah masuk dalam tindak kejahatan yaitu “Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi, kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe , kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan didalam negeri yang tidak memenuhi kwajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah),” kata AKP. Rahandy.
(Rif)

 210 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!