SAKSI MENGHADIRI SIDANG KE TIGA DI PENGADILAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

indopers.net | KOTAWARINGIN BARAT (Kalteng) – Sidang ketiga terkait persyaratan pencalonan Kepala Desa di Pangkalan Bun berlangsung pada 19 November 2024 di Pengadilan Negeri Kelas 2B Pangkalan Bun. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ika Tina dengan anggota Widana Anggara Putra dan Firmansyah. Jaksa Penuntut Umum, Ari Andika Tomas, SH, memaparkan kasus yang menjadi perhatian publik.
Dalam sidang tersebut, saksi Jainuri memberikan keterangan penting terkait proses verifikasi dokumen pencalonan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menelusuri langkah-langkah yang dilakukan oleh panitia di tingkat kabupaten. Beberapa nama, seperti Sri Mulyadi, Sri Mulyati, dan Sri Wahyuni, disebut terlibat dalam proses pemeriksaan dokumen selama dua hari sebelum akhirnya dokumen tersebut dikembalikan kepadanya.
Jainuri juga menyampaikan bahwa ia memiliki bukti berupa video yang memperlihatkan proses tersebut. Selain itu, ia menjelaskan adanya komunikasi dengan Trigono dan menerima arahan dari Sri Mulyani serta Sri Wahyuni terkait klarifikasi keabsahan dokumen yang menjadi polemik.
Lebih lanjut, Jainuri menuturkan bahwa salah satu calon kepala desa mengajukan tiga opsi solusi terkait permasalahan yang ada. Namun, opsi-opsi tersebut tidak diterima, yang akhirnya membuat proses tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Tidak ada solusi lain yang dapat disepakati. Pada akhirnya, saya melanjutkan proses ini sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jainuri.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap kompleksitas dan dinamika dalam tahapan pencalonan kepala desa, yang melibatkan banyak pihak serta menuntut ketelitian administratif. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk menghadirkan saksi tambahan guna memberikan gambaran yang lebih lengkap terkait perkara ini. (Abdul Hadi).
113 total views, 1 views today