Kawasan Rumpin Bogor Bagaikan Surga Mafia Gas Bersubsidi, Diduga Oknum Aparat Menjadi Beking
indopers.net | Bogor (Jabar) -Kawasan Rumpin Bogor diduga menjadi kawasan ternyaman bagi para mafia gas bersubsidi melakukan aktivitas pengoplosan dari gas bersubsidi 3 Kg menjadi gas non-subsidi 12 Kg ataupun 50 Kg.
Dugaan ini diperkuat dengan banyaknya kendaraan angkut yang berlalu-lalang pada pukul 04 dini hari di sebuah lokasi yang diduga dijadikan penyuntikan gas LPG 3 Kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12 Kg di sekita wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Sabtu dini hari .
Hasil investigasi awak media, di wilayah tersebut setidaknya ada 2 titik lokasi yang masih dijadikan pengoplosan gas bersubsidi. Namun anehnya aparat penegak hukum khususnya Polres Kabupaten Bogor maupun Polda Jawa Barat tidak pernah mengungkap siapa dalang di balik aksi penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut.
Hal ini diperkuat dengan “pembiaran” kegiatan itu berlangsung terus-menerus di wilayah hukum Polres Kabupaten Bogor, Polda Jawa Barat.
Menurut keterangan salah satu pengurus yang mengaku bernama Siregar, kegiatan yang dilakukannya guna memenuhi biaya operasional.
“Kita aktivitas hanya dari jam 04 sampai jam 08, cuma untuk operasional aja bang,” ujar pria yang lebih dikenal dengan panggilan Batak.
Senada dengan rekannya, diduga oknum anggota TNI berinisial A juga mengungkapkan hal yang sama, bahwasanya kegiatan yang dilakukannya guna memenuhi kebutuhan operasional kantor.
Namun dalam proses investigasi awak media selanjutnya terhambat oleh diduga oknum TNI yang berinisial T dan R yang mengintervensi awak media dengan memberhentikan kendaraan serta menginterogasi dari mana awak media mengetahui lokasi tersebut.
“Darimana dan dari siapa kalian tau lokasi kami di sini? Kalian lihat sendiri kami belum ada aktivitas,” tutur salah satu diduga oknum TNI berinisial T dengan nada tinggi.
Awak media Wartasidik.Co selanjutnya mencoba menggali siapa aktor utama di balik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut dan berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dengan tegas.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit, menegaskan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas setiap aktivitas yang menyelewengkan subsidi negara terlebih lagi terhadap gas LPG dan tidak segan-segan mencopot para petinggi Polri yang tidak dapat menjalankan amanah ataupun menyimpang dari tugas sebagai pelindung masyarakat.
Selain itu, Mabes TNI juga perlu menindak oknum-oknum anggota TNI yang terlibat langsung terhadap penyalahgunaan subsidi negara.
Untuk diketahui, para pelaku pengoplos gas subsidi tabung 3kg dapat dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar
(sopian A)
52 total views, 1 views today