KEPALA DESA AMIN JAYA SRI WAHYUNI TELAH MENJALANI PROSES HUKUM ATAS PEMALSUAN IJASAH SEKOLAH

KEPALA DESA AMIN JAYA SRI WAHYUNI TELAH MENJALANI PROSES HUKUM ATAS PEMALSUAN IJASAH SEKOLAH

indopers.net | KOTAWARINGIN BARAT (Kalteng) – Kepala Desa Amin Jaya, Sri Wahyuni, tengah menjalani proses hukum atas pemalsuan ijazah sekolah. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, aparat penegak hukum belum melakukan penahanan terhadapnya, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Barat, Yudhi Hudaya, menegaskan bahwa keputusan terkait penahanan sepenuhnya berada di tangan aparat hukum, termasuk kejaksaan. 

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum ini. Kami menghormati jalannya proses sesuai aturan,” ujar Yudhi.

Proses penyelidikan terhadap Sri Wahyuni saat ini telah mencapai tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan. 

Namun, keputusan mengenai penahanan tersangka tetap menjadi kewenangan aparat hukum berdasarkan pertimbangan yang mereka miliki. 

“Kami hanya bisa menunggu keputusan dari pihak berwenang tanpa intervensi,” tambahnya.

Kasus dugaan pemalsuan ini mencuat setelah ditemukan indikasi manipulasi terhadap ijazah yang digunakan oleh Sri Wahyuni. 

Tindak pidana pemalsuan dokumen negara seperti ijazah diatur dalam Pasal 263 hingga Pasal 276 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman yang cukup berat. 

Terkait langkah selanjutnya jika Sri Wahyuni dinyatakan bersalah, Dinas menyatakan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. 

“Jika ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, kepala desa dapat diberhentikan sementara. Namun, bila di bawah 5 tahun, pemberhentian hanya dilakukan setelah ada putusan hukum tetap,” jelas Yudhi.

Masyarakat juga mempertanyakan dampak kasus ini terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan normal dengan pengawasan dari pihak kecamatan. 

“Kami pastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Camat sebagai pengawas akan terus memantau kinerja desa,” tuturnya.

Dalam upaya mencegah kasus serupa, Dinas berkomitmen memperketat pengawasan administratif, khususnya terkait keaslian dokumen dan integritas pejabat publik. 

Selain itu, akan diadakan sosialisasi intensif kepada calon kepala desa agar menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas mereka.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi para pejabat publik agar senantiasa berhati-hati dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. 

“Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak,”Bungkas Yudhi.

(Abdul Hadi).

 119 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!