Seorang Driver Taksi Online Menjadi Korban Pembegalan di Kawasan Gunung Anyar Surabaya.
indopers.net | Surabaya – Seorang driver taksi online berinisial PJ (47) warga Keputran menjadi korban pembegalan di kawasan Gunung Anyar Surabaya. Peristiwa itu terjadi hari ini sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni mengatakan pelaku adalah wanita berinisial ML (23) warga Ende, Nusa Tenggara Timur yang tinggal di salah satu apartemen kawasan Surabaya Timur.
“Awalnya (pelaku) berangkat dari apartemennya, kemudian dia pesan taksi online ke Mulyosari di sebuah toko print. Dari situ kemudian dia pesan taksi online lainnya melalui HP orang lain, dia sengaja tidak pakai HP-nya sendiri, menuju ke daerah Gunung Anyar,” ujar Harsya kepada awak media, Selasa (1/10/2024).
Kemudian datanglah korban yang membawa mobil Daihatsu Sigra Putih nopol L 1867 CAS. Korban kemudian membawa pelaku ke alamat yang dituju.
Namun sesampainya di kawasan Perumahan Royal Park Residence Gunung Anyar, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban dengan tali tasnya dari kursi penumpang.
“Korban ini melawan, akhirnya dia (pelaku) mengeluarkan pisau yang sengaja dia bawa dari rumah, di dalam tasnya diambil pisau ditusuk ke leher korban,” kata Harsya.
Karena kesakitan, korban pun memberontak dan keluar dari mobilnya. Dari sana pelaku berhasil menguasai mobil milik korban. Namun pelaku tersesat dan hanya berputar-putar di area perumahan itu sebab tidak mengetahui jalan.
“Dari situ dia panik karena diteriaki korban, menabraklah dia ke mobil warga sekitar sampai roda depannya tidak bisa digerakkan, otomatis terhenti,” tutur Harsya.
Pelaku kemudian diamankan oleh security di komplek perumahan tersebut dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
“Dari sisir TKP (polisi) menemukan korban tergeletak di pinggir jalan dengan ada pisau masih menempel di lehernya. Korban lantas dilarikan ke RSUD dr. Soetomo Surabaya untuk menjalani perawatan intensif,” ungkap Harsya.
Sementara pelaku beserta dengan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Gunung Anyar. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (mansur)
169 total views, 4 views today