KABID PENATAAN LINGKUNGAN HIDUP BAMBANG TS.ST, SAAT DI LOKASI PARIT SALURAN PEMBUANGAN LIMBAH

KABID PENATAAN LINGKUNGAN HIDUP BAMBANG TS.ST, SAAT DI LOKASI PARIT SALURAN PEMBUANGAN LIMBAH

indopers.net | KOTAWARINGIN BARAT (Kalteng) – KABID penataan lingkungan hidup Bambang TS.ST, saat di lokasi parit saluran pembuangan limbah cair buatan PT. Japfa Compeed Indonesia, Tbk yang dibangun di lokasi tanah milik Mansur, kepada Florrensia dan Mansur pasangan suami istri ini Bambang mengatakan bahwa tercemar atau tidaknya dibuktikan di laboratorium jadi tidak bisa kita menyatakan ini pencemaran kalau terkait dengan ini memang lahan bapak ya ditutup saja kalau ini memang lahan bapak, jadi terkait pengaduan bapak – bapak dari media bahwa terjadi pencemaran itu terbukti atau tidaknya nanti kita lakukan uji laboratorium dan nanti kita kabari selanjutnya setelah teman – teman laboratorium menyampaikan hasilnya ke kita, terang Bambang ini.

BAMBANG TS, ST bersama tim pengawas dinas lingkungan hidup Kotawaringin barat, saat ini tim pengawas yang investigasi menyimpulkan limbah cair PT.Japfa Compeed Indonesia,Tbk adalah limbah dari laundry dan limbah rumah tangga sesuai penyampaian perusahaan dan kita sudah cek di investigasi ini serta mengambil sampel limbah tersebut untuk di uji di laboratorium, jelas Bambang kepada Florensia, Mansuetus Mansur dan awak media yang meliput.

FLORENSIA, saya mencari keadilan atas hak tanah milik keluarga kami walaupun kami orang desa bukan berarti pihak perusahaan bisa semena – semena kepada kami dengan menguasai dan mengkelola tanah kami untuk kepentingan usaha perusahaan PT. Japfa Compeed Indonesia,Tbk dengan membangun parit saluran limbah milik perusahaan itu tanpa ijin dari kami selaku pemiliknya, terang Florensia kepada awak media.
(A.HDI / HERMAN).

 55 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *