KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana PEN di Situbondo dan Menggeledah Rumah Dinas Bupati Karna Suswandi.

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana PEN di Situbondo dan Menggeledah Rumah Dinas Bupati Karna Suswandi.

indopers.net | Situbondo (Jatim) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada periode 2021–2024.

Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa penyidik KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” kata Tessa pada Selasa (27/8/2024) malam.

Meskipun demikian, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas tersangka maupun detail tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas tersangka serta rincian perkara akan diumumkan setelah penyidikan selesai.

“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” jelasnya.

KPK Menggeledah Rumah Dinas Karna Suswandi Bupati Situbondo

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Karna Suswandi Bupati Situbondo dan membawa sebanyak lima dokumen pada Rabu (28/8/2024) hari ini.

Penyidik KPK tiba di Pendopo Kabupaten Situbondo sekitar pukul 08:30 WIB dengan menggunakan empat unit kendaraan roda empat.

Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas bupati dan membawa beberapa dokumen (lima dokumen) dari pendopo.

Sekitar pukul 11:30 WIB, sejumlah penyidik KPK itu keluar dari rumah dinas Bupati Situbondo dengan pengamanan beberapa anggota Polres Situbondo.

Informasi penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi pada Rabu siang.

“Untuk lokasi yang disampaikan oleh penyidik sementara di rumah dinas dan kantor bupati,” kata Tessa.

Namun, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam kegiatan ini karena penggeledahan masih berlangsung.

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada periode 2021–2024.

Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa penyidik KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” kata Tessa pada Selasa (27/8/2024) malam.

Meskipun demikian, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas tersangka maupun detail tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas tersangka serta rincian perkara akan diumumkan setelah penyidikan selesai. (udn)

 26 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!