Kotawaringin Barat Warga Bedaun Tuntut PT. BLP Serahkan 20 % Kebun Sawit Dari 490 Hektar Diluar HGU Untuk TKD.

Kotawaringin Barat Warga Bedaun Tuntut PT. BLP Serahkan 20 % Kebun Sawit Dari 490 Hektar Diluar HGU Untuk TKD.

indopers.net | KOTAWARINGIN BARAT (Kalteng) – PT. BLP yang saat ini pengelolaan kebun kelapa sawitnya dikelola PT. Eagle High didesa Bedaun kecamatan Kumai kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah dituntut warga desa Bedaun agar menyerahkan 20 % kebun kelapa sawitnya yang ditanam di luar HGU yang dimiliki PT. BLP (PT. Bumi Langgeng Perdanatrada, red) sebagai aset desa atau Tanah Kas Desa (TKD, red) yang sampai saat ini desa Bedaun tidak miliki TKD, ungkap Zamzuli Zamzam di Kumai saat diwawancarai awak media baru – baru ini (3/8).

ZAMZULI ZAMZAM menyampaikan bahwa selama ini PT. BLP telah menguasai dan mengelola lahan TKD desa Bedaun sebagai kebun kelapa sawitnya yang notabene diluar HGU yang dimilikinya hingga menjadi objek tuntutan warga dan saat ini sengketa lahan di luar HGU tersebut sudah dimediasikan di kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab, red) tempo hari masih dan dihadapan pihak pemerintah pihak PT. BLP atau PT. Eagle High bersedia menyerahkan, namun sampai saat belum ada tindaklanjutnya sedangkan pemerintah tidak ada tanggapan sementara kami sudah menyurati Pemkab Kotawaringin Barat, hingga kami kembali pasang spanduk larangan kegiatan pihak perusahaan di area kebun diluar HGU yang di miliki perusahaan sedangkan 80 hektar terdahulu yang pernah kami pasang spanduk sampai saat ini pihak perusahaan memang tidak melakukan kegiatan kerja baik perawatan maupun pemanenan, terang Zamzam yang mengaku mendapat teror ancaman dari pihak tidak dikenal lalui via telpon seluler dan whatsApp.

DESA BEDAUN berdiri atas keberadaan peradaban warga bedaun asli yang merupakan warga penduduk Kumai yang kewarganegaraan NKRI yang telah silang menyilang dalam tali perkawinan hingga didesa Bedaun juga miliki adat dan peradaban yang selalu mereka jalani dan lestarikan sampai saat ini, makanya saya selaku kuasa pendamping warga Bedaun dalam kasus sengketa lahan di luar HGU agar kiranya semua pihak saling menghargai hak dan kepentingannya dan kami mohon pihak PT.BLP atau PT.Eagle High dipengurusan ini agar kiranya arif dan bijaksana tanpa ada dugaan membawa – bawa atau memamerkan sesuatu yang tidak pantas dipertunjukkan dihadapan umum hal – hal yang berkaitan yang bisa meresahkan warga desa Bedaun, semua pihak harus menyadari bahwa NKRI miliki hukum dan peraturan yang harus kita wajib jalani,taati dan kita hormati yang selama ini di laksanakan sehari – hari oleh warga Bedaun, harap Zamzam ini, mari kita jaga lingkungan yang kondusif agar warga aman tenang hingga tidak takut dan kuatir.(A.Hadi)

 254 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *