Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Ngawi, Polres Ngawi Harus Melakukan Tindakan.

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Ngawi, Polres Ngawi Harus Melakukan Tindakan.

indopers.net | Ngawi (Jatim) – SPBU di jalan raya Bojonegoro-Ngawi Kabupaten Ngawi Jawa Timur, menjadi sorotan setelah dugaan kuat bahwa tempat tersebut menjadi ajang bagi mafia pengangsu solar subsidi. 

Saat rekan-rekan media yang hendak mengisi BBM pertalite menyaksikan antrian armada truk warna coklat yang bernopol L 8281 AA yang mencurigakan di lokasi tersebut. Dugaan ini semakin kuat setelah konfirmasi dari seorang warga, RS, yang mengungkapkan bahwa armada-armada tersebut diduga sedang mengangkut solar subsidi, Selasa (25/6/2024).

Sungguh miris mafia BBM bersubsidi kuras SPBU di wilayah Kab.Ngawi, tepatnya di Jl. Bojonegoro – Ngawi, Ngantru, Ngawi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dari pantauan awak media truk warna coklat yang bernopol L 8281 AA tersebut yang keluar masuk mengisi BBM bersubsidi jenis solar menjadi kecurigaan pada awak media di lapangan.

Sehingga mencoba melihat isi truk tersebut tak disangka di dalam truk yang tertutup terpal ada beberapa drum dan mesin untuk menyedot solar dari tangki ke drum dalam truk.

Dalam kejadian tersebut awak media mengkonfirmasi kepada salah satu operator SPBU yang tidak mau disebut namanya, pengangsu tersebut bernama Enggal yang terkenal sudah lama pemain minyak subsidi di wilayah Magetan dan Madiun.

Operator yang enggan disebut namanya mengatakan,” iya mas bos yang bawa truk tersebut bernama Enggal,” singkatnya.

Ditempat terpisah, awak media mencoba konfirmasi kepada pengawas SPBU Nanang melalui via chat WhatsApp mengatakan,” Sudah jarang ambil pak, sudah hampir satu minggu tidak ambil,” ucapnya.

Dalam kejadian ini Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Ngawi agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi yang diduga kuras BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Ngawi sesuai Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (imam)

 137 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!