Berkat Perjuangan Sangat Panjang, Alhamdulillah..Berita Umum Nasional INDOPERS.NET Telah Resmi Terverifikasi Dewan Pers
indopers.net | Surabaya – Setelah melalui proses yang memakan waktu lama dalam melengkapi seluruh persyaratan, akhirnya Berita Umum Nasional INDOPERS (www.indopers.net) mendapat pengakuan resmi dari Dewan Pers, sebagai media terverifikasi administratif dan faktual.
Kepastian tersebut seiring dengan telah dikeluarkan Sertifikat kepada PT. INDOPERS PARIWARA MEDIA, sebagai perusahaan pers yang menaungi www.indopers.net.
Pemimpin Redaksi Berita Umum Nasional INDOPERS, Waluyo Condro Purnomo, SH.MH sangat bersyukur atas terverifikasinya media online/cyber. Dia mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers yang telah bekerja profesional dalam memverifikasi Media INDOPERS, baik secara administratif maupun faktual.
“Alhamdulillah, kini INDOPERS telah terverifikasi Dewan Pers. Kami sangat bersyukur dan berbahagia atas pencapaian yang luar biasa ini. Terima kasih kepada rekan-rekan INDOPERS yang telah bekerja keras untuk tercapainya cita-cita bersama ini,” ucap Purnomo sapaan akrab Pemimpin Redaksi (Pemred) di Kantor Redaksi INDOPERS (www.indopers.net), Selasa (25/6/2024).
Tak lupa, dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan menyemangatinya, sehingga INDOPERS berhasil terverifikasi Dewan Pers.
Memang, diakui Purnomo, bagi perusahaan pers menengah ini, sebenarnya sangat sulit untuk bisa meraih predikat tersebut. Sebab, dalam verifikasi itu Dewan Pers menerapkan standar sama secara nasional untuk semua media di Indonesia, tak terkecuali terhadap media lokal yang terbit di tingkat kabupaten/kota
“Namun, dengan segala keterbatasan, kami sanggup juga memenuhi semua persyaratannya sesuai ketentuan Dewan Pers,” ungkap Purnomo dengan terharu.
Pentingnya Media Terverifikasi
Program verifikasi perusahaan pers yang dilakukan Dewan Pers sangat penting karena itu memang amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Verifikasi adalah suatu proses pemeriksaan untuk menentukan sebuah Perusahaan Pers itu, apakah telah sesuai atau tidak dalam menjalankan usaha penerbitan pers.
Verifikasi Dewan Pers tersebut merupakan suatu proses pembuktian secara faktual, seperti tercantum dalam fungsi Dewan Pers untuk mendata perusahaan pers, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (Pasal 15 butir g UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers).
Selain untuk mendata perusahaan pers, verifikasi itu juga sekaligus memastikan pelaksanaan komitmen perusahaan pers dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan, guna mewujudkan kemerdekaan pers.
Dewan Pers menyatakan, perusahaan pers profesional harus menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional, sekaligus menjadi penegak Pilar Demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers. Pendataan perusahaan pers, juga mengharuskan pengelola media menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), kaidah jurnalistik sekaligus mensertifikasi dan melindungi wartawannya. (Red)
107 total views, 1 views today