Tujuh Kades di Blora Tak Dapat Perpanjangan Masa Jabatan, Apa Sih Penyebabnya?

Tujuh Kades di Blora Tak Dapat Perpanjangan Masa Jabatan, Apa Sih Penyebabnya?

indopers.net | Blora (Jateng) – Dari 271 kepala desa (kades) di Kabupaten Blora, 264 di antaranya telah dikukuhkan dan mendapat masa jabatan (dua tahun). Sisanya, tujuh kades tidak termasuk sebab mereka berstatus Pelaksana Tugas (Plt)/Penjabat (Pj).

Tujuh kades yang tidak mendapat perpanjangan masa jabatan itu yakni Plt Kades Kalinanas (Kecamatan Japah), Plt Kades Ngapus (Kecamatan Japah), Plt Kades Berbak (Kecamatan Ngawen). Plt Sendangwungu (Kecamatan Banjarejo), Plt Kades Sitirejo (Kecamatan Tunjungan), Plt Kades Gombang (Kecamatan Bogorejo) dan Plt Kades Nglebur (Kecamatan Jiken).

Kades desa tersebut dijabat oleh Plt dan Pj karena kades yang mengundurkan diri, meninggal hingga tersangkut masalah hukum. Sebanyak 264 kades yang mendapat perpanjangan masa jabatan dikukuhkan oleh Bupati Blora Arief Rohman di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Minggu (23/6).

Ratusan kades itu terdiri atas 225 kades yang berakhir masa jabatan pada 19 September 2025 diperpanjang selama dua tahun sampai 19 September 2027. 11 kades yang berakhir masa jabatan 9 Desember 2025 diperpanjang sampai akhir masa jabatan 9 Desember 2027. Dua kades yang masa jabatannya berakhir 29 Desember 2027 diperpanjang sampai 29 Desember 2029. 18 kades dengan masa jabatan 17 Agustus 2029 diperpanjang sampai akhir masa jabatan 17 Agustus 2031. Delapan kades dengan masa jabatan 11 Oktober 2029 diperpanjang menjadi 11 Oktober 2031.

Bupati Blora Arief Rohman menekankan perpanjangan masa jabatan ini mesti dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja terhadap pelayanan masyarakat dan memaksimalkan potensi dalam pembangunan desa.

“Perpanjangan masa jabatan dua tahun ini harus diikuti dengan review RPJMDesa yang memuat kebijakan dan program selama dua tahun tambahan,” ujarnya.

“Kami menekankan kepada seluruh kepala desa untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yakni kemiskinan ekstrim, kegiatan rehab rumah warga miskin, jambanisasi dan upaya pencegahan penurunan stunting,” lanjutnya.

Bupati Blora Arief Rohman juga menegaskan agar dilaksanakan secara transparan sesuai dengan asas kemanfaatan. Pekerjaan rumah terkait infrastruktur di desa diharapkan segera diselesaikan. (Jd)

 115 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *