GUGATAN TERKAIT SENGKETA LAHAN DIDESA KUBU PANGKALAN BUN KABUPATEN KOBAR KALIMANTAN TENGAH.

GUGATAN TERKAIT SENGKETA LAHAN DIDESA KUBU PANGKALAN BUN KABUPATEN KOBAR KALIMANTAN TENGAH.

indopers.net | PANGKALAN BUN/ KOTAWARINGIN BARAT (KALTENG) – PT. SMJ Gugat Perdata PT. FLTI Sedangkan H. Asnan Terlapor Di Polda Kalteng Atas Lahan Di Desa Kubu Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah.

Laporan Polisi Nomor: LP/8/215/X/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 31 Oktober 2023 H. Asnan Dkk diduga lakukan tindak pidana membuat dan gunakan surat palsu jo menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan atau sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 KUHPidana dan ayat 2 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana dan atau pasal 56 KUHPidana yang terjadi didesa Kubu kecamatan Kumai kabupaten Kotawaringin Barat di tahun 2020.

Lahan yang disengketakan didesa Kubu hingga terlapornya H.Asnan Dkk di Polda Kalimantan Tengah saat ini
Baru sidang pertama Gugatan Perdatanya dimana sebagai penggugat PT.SMJ, ungkap Amat Jagam kepada awak media INDOPERS.NET dihalaman parkir Pengadilan Negeri Pangkalan Bun (13/6) setelah selesainya sidang gugatan perdata PT. Silica Minesources Jaya/PT.SMJ vs PT. First Lamandau Timber International/PT. FLTI , tergugat II PT.Bupolo Indonesia
dan ahli waris H. Saleh sebagai tergugat III dalam Gugatan Perdata nomor : 23/Pdt.G/2024/PN Pbu sedangkan Haji Asnan, Kepala Desa Kubu dan Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Kotawaringin Barat sebagai turut tergugat I, II dan III.

Hasil informasi yang didapat awak media INDOPERS.NET dari Saudara Amat, Jagam selain foto surat panggilan kesatu dari Polda Kalimantan Tengah, informasi detail perkara gugatan perdata PT.SMJ juga foto notulen rapat pembahasan lanjutan permasalahan lahan didesa Kubu kecamatan Kumai kabupaten Kotawaringin Barat yang dilaksanakan diruang rapat H.M Rafi’i Sekretaris Daerah kabupaten Kotawaringin Barat ditanggal 22 Mei 2024 yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kotawaringin Barat (Drs.Tengku Ali Syahbana, M.Si, red) dengan hasil kesimpulan rapat ” Tanah eks HGB merupakan tanah negara, sehingga penataan, pemanfaatan dan pemilikannya menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN, Apabila ada pihak yang ingin melakukan gugatan silahkan menempuh jalur hukum yang berlaku. (A. HADI)

 219 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!