Constatering Dan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Sibolga Pada Objek Lahan Di Kolang Nauli Tapteng Berjalan Sukses

Constatering Dan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Sibolga Pada Objek Lahan Di Kolang Nauli Tapteng Berjalan Sukses

indopers.net l Kolang Nauli/ Tapteng [Sumut] – Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terkini.

Pengadilan Negeri Sibolga laksanakan Constatering dan sita Eksekusi atas dasar keputusan PN Sibolga tanggal 23 Juni 1986 Jo no.6/PDT/1986/PN-SBG dan dikuatkan
Putusan banding Pengadilan Tinggi Sumut tanggal 29 Agustus 1988, no. 305/PDT/1988/PT Sumut atas nama pemohon Sunardi Lumban Tobing
Alamat objek, lingkungan lV, Kelurahan Pajak Onan Hurlang, Kecamatan, Kolang Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Selasa,(11/6/2024)

Pengadilan Negeri Sibolga juga di dampingi pengamanan dari Polres Tapteng, Kasi Trantib Kecamatan Kolang, Kapolsek AKP M Tahir SH dan Camat Kolang Pahala Sihombing SH serta Lurah Pajak Onan Hurlang Mardiani Br Hutagalung

Panitra PN Sibolga Temaziduhu Haerefa, SH
mengatakan. ” Sesuai dengan keputusan PN Sibolga no.6/PDT/1988/Sibolga dan surat perintah PN Sibolga tanggal 11 Juni 2024 agar melakukan Constatering dan Sita Eksekusi.

Panitra melanjutkan, ” Bagi Pemohon dan para termohon kami persilahkan menghadiri kegiatan ini, untuk itu kami mengundang para termohon/ahli waris yang di sebutkan di amar putusan ini sebanyak 21 KK agar hadir. “Ujar Panitra

Setelah pembacaan amar putusan langsung dilakukan pengecekan dan pengukuran lokasi sesuai fakta terkini.
Temaziduhu Haerefa SH saat di tanya awak media kapan dilakukan eksekusi. Panitra yang dikenal ramah dan murah hati ini mengatakan. ” Hari ini kita telah selesai melakukan Constatering dan sita Eksekusi dengan aman dan damai jadi hasil hari ini akan kami laporkan ke atasan dulu baru nantinya tim PN Sibolga akan secepatnya menetapkan kapan waktu Eksekusinya. ” Ujar pak Haerefa

Sunardi Lumban Tobing mengatakan kepada awak media. ” Dari dulu yang punya tanah tersebut adalah ayah saya, namun bertambahnya waktu tanah tersebut telah di kuasai 21 rumah tangga dan dibangun rumah.

Tahun 1986 almarhum ayah saya telah mengadukan persoalan ini ke PN Sibolga dengan keputusan dimenangkan oleh ayah saya, begitu juga keputusan PN Sibolga dikuatkan Pengadilan Tinggi Sumut tahun 1988. ” Jelasnya

Sunardi Lumban Tobing menambahkan. “Selama 38 tahun kasus ini terbenam tidak dilakukan eksekusi PN Sibolga, tapi hari ini saya sangat bersyukur kepada Allah SWT karena kami di pertemukan dengan ibu pengacara Sorta Br Hutasoit SH dan tim yang rela mendampingi kami untuk menggugat dan mensomasi perkara ini.

Alhamdulillah hari ini hasil kerja keras kami sudah mulai mendapatkan titik terangnya. Tutup Sunardi
(Jhon & tim)

 391 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!