Kejari Sidoarjo Menahan Kades dan Sekdes Kletek Taman Yang Melakukan Pungli PTSL.

Kejari Sidoarjo Menahan Kades dan Sekdes Kletek Taman Yang Melakukan Pungli PTSL.

indopers.net | Sidoarjo (Jatim) – KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan Kepala Desa Kletek Kecamatan Taman nonaktif M Anas (MA), 49, dan mantan Sekretaris Desa Kletek Ula Dewi Purwanti (UDP), 45. Kedua perangkat desa itu diduga melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli) pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 – 2023.

Keduanya ditahan di cabang Rutan Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama dua pekan ke depan, mulai Selasa, 4 Juni 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan. UDP sempat mangkir dari panggilan tanpa alasan menjadi salah satu alasan penahanan.

“Penyidik telah merampungkan pemeriksaan kepada kedua tersangka. Karena dianggap cukup dan dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maka penyidik menahan keduanya,” kata Franky di kantor Kejari Sidoarjo, Selasa (4/6).

Usai melakukan penahanan, kata Franky, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan tahap 1 kepada penuntut umum. Franky juga belum bisa menjelaskan berapa nilai total uang dari pungutan liar yang diterima kedua tersangka.

“Untuk jumlah pungutan mencapai ratusan juta rupiah, kita masih lakukan pendalaman lagi karena setiap warga tidak sama besaran pungutan yang diambil,” kata Franky.

Diketahui, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo telah menetapkan status tersangka pada dua orang perangkat Desa Kletek itu pada 18 Maret 2024. Meski menyandang status tersangka, Anas justru sempat dilantik untuk perpanjangan masa kades selama dua tahun, di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, 10 Mei 2024.

Atas pelantikan ini pun warga Kletek bereaksi keras dengan menggeruduk kantor Kejari Sidoarjo pada 15 Mei 2024. Warga menuntut penahanan pada kades dan sekdes mereka.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan surat pemberhentian sementara pada dua perangkat desa tersebut pada 16 Mei 2024. Pemkab beralasan baru mengetahui status tersangka yang disandang keduanya. (mbah mat)

 74 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!